NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Mewakili warga Perumahan Griya Tepian Pantai Lestari, Gazalba Tahir menjelaskan dihadapan Anggota DPRD Nunukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), bahwa lahan pemukiman yang kini dihuni lebih 100 lebih warga adalah relokasi dari program pemerintah dalam membangun jalan lingkar tahun 2009.
“Sekitar 100 warga sukarela pindah atas permintaan pemerintah dari lokasi pemukiman yang telah menjadi jalan Lingkar Nunukan,” kata Gazalba dalam Rapat RDP pada Kamis, (12/08/2021).
Gazalba dan sejumlah warga Perumahan Griya Tepian Pantai Lestari, Kecamatan Nunukan datang untuk mempertanyakan hak atas lahan pemukiman relokasi yang sejak tahun 2009 tidak memiliki kepastian sertifikat dan lahan sehingga membuat warga resah.
Gazalba dengan tegas meminta pemerintah memberikan kepastian atas lahan perumahan yang telah 12 tahun dihuni warga setempat. Menurutnya Kepastian hukum ini lanjutnya, telah sesuai dengan perjanjian yang dibuat masyarakat bersama pemerintah di tahun 2009 perihal relokasi penduduk dengan kesepakatan tiap warga diberikan lahan lengkap dengan sertifikat.
“Sudah 12 tahun kami tidak mendapatkan kepastian lahan, kami minta mana janji pemerintah memberikan lahan dan sertifikat,’ ucapnya.
Gazalba menuturkan, pada tahun 2007 Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad meminta warga-warga yang berada di jalan lingkar bersedia dipindahkan ke lokasi pemukiman penduduk yang disiapkan pemerintah Nunukan.
“16 Juni 2009 disepakati relokasi tahap pertama sekitar 100 orang dengan perjanjian diberikan lahan mendirikan rumah serta sertifikat,” jelasnya.
Sementara itu menanggapi persoalan warga, Ketua Komisi I DPRD Nunukan Andi Krislina meminta Bidang aset Setkab Nunukan mengutamakan solusi penyelesaian atas lahan Perumahan Griya Tepian Pantai Lestari dibandingkan persoalan aset lainnya.
“Kami meminta persoalan lahan perumahan griya tepian pantai lestari diutamakan untuk secepatnya selesai,” kata dia.
DPRD Nunukan merekomendasikan tim aset penyelesaian lahan griya tepian agar melaporkan hasil perkembangan penyelesaian lahan dan jika diperlukan, karena sejatinya DPRD siap membantu.
“Harapan kita persoalan ini benar-benar diprioritaskan karena sudah terlalu lama berlarut-larut 12 tahun,” tuturnya.
Senada dengan DPRD Nunukan, Edy Sandre selaku Kepala Bidang Aset Setkab Nunukan menjelaskan, pemerintah daerah sudah cukup keras berjuang menyelesaikan masalah ini, namun sangat sulit bagi pemerintah memutuskan kebijakan hibah lahan ini.
“Sangat bersyukur dengan adanya hearing DPRD ini, artinya bisa turut membantu penyelesaian masalah” ujarnya dalam rapat RDP.
Namun Edy belum bisa memastikan apakah hibah akan tetap dilakukan atau tidak.
“Permohonan hibah dari masyarakat sudah ada, cuma ada hal-hal yang belum clair dan lengkap ke ranah itu, makanya kami belum bisa memproses ini,” karena kebijakan hibah adalah kewenangan pimpinan dan tentunya ada dasar hukum yang bisa melindungi proses tersebut, kata Edy.
Rapat RDP tersebut di pimpin langsung oleh ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa Hafid dan Ketua Komisi I DPRD Nunukan Andi Krislina serta anggota DPRD lainnya bersama undangan OPD Pemkab terkait. (KA)