Perselisihan PT BHP dan Warga, DPRD Nunukan Sampaikan Sembilan Rekomendasi

oleh
oleh
Lewi, Ketua Pansus perselisihan PT.BHP dan Warga.

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– DPRD Nunukan gelar Rapat Paripurna Kamis, (30/09/2021) dalam rangka pengambilan keputusan terhadap hasil kerja Panitia Khusus (selanjutnya disebut Pansus) DPRD Kabupaten Nunukan.

Paripurna tersebut mengenai penyelesaian konflik sosial antara PT. Bulungan Hijau Perkasa dengan Desa Podong, Desa Patal 1, Desa Patal 2, Desa Pulubulawan, Desa Taluan, Desa Lintong di Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan.

Ketua Pansus sengketa, Lewi mengatakan, telah melaksanakan tugas selama 97 hari sejak terbentuk pada tanggal 25 Juni 2021.

“Hal ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Podong, Desa Patal 1, Desa Patal 2, Desa Pulubulawan, Desa Taluan, Desa Lintong di Kecamatan Lumbis,” ujar Lewi.

Mempertimbangkan semua masukan para pihak terkait di atas dan mempelajari regulasi terkait persoalan yang menjadi obyek kerja, maka Pansus DPRD Kabupaten Nunukan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa PT. BHP bersedia memberikan CSR sebesar Rp. 250.000.000 juta/tahun untuk 6 desa yang dibagi rata kepada Desa Patal 1, Desa Patal 2, Desa Lintong, Desa Pulubulawan, Desa Podong, Desa Taluan serta Membangun akses jalan dari Lintong ke Patal serta pembangunan Rumah Singgah di Malinau. Untuk hal tersebut diminta Pemerintah Daerah dan Camat Lumbis melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana agar bermanfaat bagi pembangunan di desa serta pembangunan akses jalan tersebut.

2. Sesuai permintaan masyarakat untuk penyediaan sarana prasarana serta pengembangan sumber daya manusia warga desa yaitu :

a. Membangun Asrama Mahasiswa di Tarakan, Samarinda dan Jogyakarta; b. Memberikan beasiswa kepada anak-anak dari Kelompok

Desa Patal. Pansus DPRD Kab. Nunukan merekomendasikan kepada Pemerintah daerah melalui tim fasilitasi TJSLP Kabupaten Nunukan untuk memprogramkan permohonan masyarakat kepada FORUM TJSLP Kabupaten Nunukan agar dapat dibangun seterusnya. secara bertahap mulai tahun 2022.

3. Dalam hal rekrutmen tenaga kerja, Pansus merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait untuk melakukan pengawasan terhadap penerimaan karyawan sesuai dengan komitmen PT. BHP yang akan memberikan prioritas bagi anak-anak lokal;

4. Harapan masyarakat Desa Patal 1, Desa Patal 2, Desa Lintong, Desa Pulubulawan, Desa Podong, Desa Taluan untuk mendapatkan plasma atau kemitraan, namun ketidak tersediaan lahan akibat kawasan disekitar desa mereka berada pada kawasan Budidaya kehutanan dan Hutan Produksi dan areal HGU perusahaan, maka pansus DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah daerah untuk Melakukan evaluasi terhadap perijinan lahan perusahaan disekitar Desa Patal 1, Desa Patal 2, Desa Lintong, Desa Pulubulawan, Desa Podong, Desa Taluan agar dapat digunakan sebagai plasma bagi masyarakat.

5. Pansus DRPD Kab. Nunukan merekomendasikan kepada kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Tim Terpadu dengan melibatkan para pihak terkait di wilayah Kecamatan Sebuku, Lumbis, Sembakung, serta untuk memetakan kembali hak-hak masyarakat yang berada dalam wilayah atau areal bekas kampung, kebun, bekas kebun atau ladang, dll untuk perusahan, seperti kampung, secara berjenjang agar diusulkan kepada pemerintah dikeluarkan dari areal atau kawasan ijin perusahaan;

6. Pansus DPRD Kabupaten Nunukan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD Teknis terkait untuk melakukan peninjauan lapangan guna evaluasi, pemetaan lokasi serta pendataan kembali sesuai By Name By Address petani penerima Plasma PT. Bulungan Hijau Perkasa Daerah yang telah disampaikan kepada Pemerintah.

7. Bahwa untuk memastikan iklim investasi yang baik bagi perusahaan di wilayah Kabupaten Nunukan serta membawa manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat, Pansus DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah dan Lembaga DPRD agar secara proaktif melakukan pengawasan guna meminimalisir permasalahan yang timbul, seperti konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat, pemanfaatan CSR, dan lain sebagainya.

8. Pansus DPRD Kabupaten Nunukan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Tim Terpadu untuk melakukan evaluasi seluruh areal plasma yang menjadi kewajiban perusahaan agar diketahui dengan jelas lokasi, cara pengelolaan dan hak-hak yang harus diterima oleh masyarakat penerima plasma.

9. Sebagai bentuk tanggung jawab bersama terhadap kesepakatan para pihak dan rekomendasi sebagai tersebut dalam Laporan Akhir Pansus di atas, maka Pansus meminta para pihak mengindahkan dan mematuhi keputusan dan rekomendasi dengan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

“Demikian laporan akhir kerja Pansus ini sampaikan sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan para pihak terkait lainnya dalam dibuat dan pengambilan keputusan penyelesaian konflik sosial antara PT. BHP dengan masyarakat kelompok Desa Lintong, Desa Patal 1, Desa Patal 2, Desa Pulubulawan, Desa Taluan, dan Desa Podong di Kecamatan Lumbis,” pungkas Lewi. (KA)

x

Tinggalkan Balasan