Terimpit Kebutuhan Hidup, Buruh Cuci di Tarakan Nekat Mencuri

oleh
oleh
Terbukti mencuri : IRT YY (tengah) saat diamankan di Mako Polsek Tarakan Barat atas perbuatannya (Foto : Istimewa)

TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Terimpit kebutuhan hidup, YY yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) buru cuci melakukan aksi pencurian disebuah mini market, Selasa (5/10/2021) di Kelurahan Karang Balik, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Sayangnya saat melakukan aksi nekat tersebut, YY ini ketahuan oleh kasir di Mini Market, sehingga Buruh IRT ini terpaksa dilaporkan ke Polsek Tarakan Barat.

Iptu Angestri Budi Reswanto, Kapolsek Tarakan Barat, menjelaskan, aksi ini pertama kali diketahui sang kasir mini market ketika IRT YY hendak membayar barang yang akan dibelinya.

“Iya, kita ada amankan pelaku pencurian, aksi pelaku ini dilaporkan langsung pemilik mini market,” ungkap Iptu Angestri, Rabu (6/10/2021).

“Memang pelaku ini membeli barang di mini market tersebut, saat membeli barang pelaku memilih barang yang mau dicurinya terlebih dulu, setelah itu barang curiannya dibungkus dan disembunyikan di mini market tersebut,” jelas Kapolsek Tarakan Barat ini.

Angestri menambahkan setelah mencuri barang, pelaku kembali memilih barang lalu kemudian melalukan pembayaran dengan jumlah yang lebih sedikit.

“Setelah mengamankan barang curiannya, pelaku kembali memilih barang di mini market yang jumlahnya lebih sedikit untuk dibayar di kasir,” tambah dia.

Perwira balok dua ini menceritakan, pasca transaksi pembayaran barang yang dibeli pelaku kemudian kembali ke dalam mini market dengan berpura-pura ada barang yang ketinggalan.

“Jadi pelaku ini bayar dulu barang yang dibelinya, baru masuk lagi ke dalam mini market dengan alasan mengambil barang curiannya, yang sebelumnyabtelah dimasukan ke dalam tas palstik dengan jumlah besar,” tuturnya.

Petugas kasir  tampak curiga dengan gerak gerik pelaku, sehingga kasir mengintrogasi dan mengamankan pelaku serta memeriksa barang-barang hasil curian, yang sebelumnya telah dibungkus dan disembunyikannya.

“Pelaku kemudian ditahan oleh kasir, kemudian barang yang diambilnya diperiksa, karena tidak bisa mengelak lagi dan terbukti mencuri pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Tarakan Barat,” ungkap Kapolsek.

Iptu Angestri menyebutkan, IRT YY terpaksa nekat mencuri barang-barang keperluan sehari-hari di mini market, lantara terdesak masalah ekonomi. Apalagi, wanita yang berprofesi sebagia buruh cuci ini telah lama bercerai dengan suaminya.

“Alasannya terdesak kebutuhan hidup, pelaku juga selama ini menafkahi anak-anaknya seorang diri,” ujar Iptu Angestri.

Adapun kerugian mini market kurang lebih Rp500 ribuan, Iptu Angestri menegaskan, IRT YY tidak dilakukan penahanan. Hal ini sesuai Peraturan Mahkama Agung (Perma) nomor 2/2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah sesuai KUHP.

“Berdasarkan Perma itu, nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta tidak dilakukan penahanan, tapi pelaku kita kenakan wajib lapor untuk memberinya efek jerah,” tegasnya.

Untuk itu, Iptu Angestri tidak lupa menghimbau, agar setiap mini market lmeningkatkan pengawasannya terhadap pengunjung.

“CCTV penting, tapi pengawasan dari para karyawan mini market itu lebih penting, sehingga gerak-gerik mencurigakan bisa lebih diketahui sebelum aksi kejahatan itu terjadi,” himbau dia. (KA/KB)

x

Tinggalkan Balasan