Wabup Hendrik Harap Pemkab Aktif dalam Participating Insterest

oleh
oleh

TANA TIDUNG, Kaltaraaktual.com– Sosialisasi Ketentuan Penawaran Participating Insterest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan di Ruang Wakil Bupati Tana Tidung, pada Jumat (15/10/2021).

Dalam sambutan Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah harus berpartisipasi aktif dalam Participating Insterest 10%.

“Karena ini merupakan hak dari daerah atas kepemilikan Sumber Daya Alam yaitu Minyak dan Gas, dan pembagian hak hasil sudah diatur dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Insterest 10%  pada wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi,” ujar Wabup Hendrik.

Hendrik juga menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini menjadi ruang diskusi untuk mendapatkan pemahaman dan tata cara implementasinya.

Acara tersebut dihadiri oleh DPRD Tana Tidung, Kepala OPD terkait dilingkungan Pemkab Tana Tidung, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kalimantan Utara, Kabag BUMD dan BLUD Biro Per Ekonomi Provinsi Kalimantan Utara, Direktur PT.Migas Kaltara Jaya, Legal Advisor PT.Migas Kaltara Jaya.

Sumber: Diskominfo KTT
Editor: KA

x

Tinggalkan Balasan