TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Satuan Reskrim Polsek Tarakan Barat verhasil menangkap dua orang pelaku yang mangaku sebagai Anggota Kepolisian dan pengacara untuk melakukan pemerasan pada Minggu, (17/10/2021).
Ipda Jumadi Wakapolsek Tarakan Barat mengatakan kedua pelaku diringkus usai menerima laporan korban. Sesuai keterangan korban, pada 10 Oktober korban didatangi MA dan MD yang kemudian mengaku sebagai anggota Polisi dan Pengacara.
Pelaku mengetahui korban telah membeli sebuah mesin las sebanyak 1 unit dari seseorang yang merupakan hasil curian.
“Awal mula Pelaku meminta uang 5 juta ke korban, kalau tidak dikasi pelaku mengancam akan menjemput korban dengan mobil patrol milik polisi,”beber Wakapolsek Tarakan Barat ini.
Dirinya menuturkan, korban ketakutan dan minim pengetahuan sehingga korban menuruti permintaan pelaku dengan memberikan uang senilai Rp 3 Juta setelah bernegosiasi.
“Mereka (pelaku) selain mengaku polisi dan pengacara juga mengaku sebagai media lengkap dengan id card dan surat tugas . Setelah dilakukan konfirmasi kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diketahui media tersebut fiktif.” Selain mengaku sebagai anggota polisi dan pengacara, MA dan MD juga mengaku sebagai wartawan dari majalah Sewu Post, tuturnya.
MA dan MD disangkakan pasal 378 KUHPidana tentang tipu muslihat atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Pri/KA)