NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Perihal karena membawa narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial P (49) ditangkap Satuan Unit Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan pada Hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas Iptu Khoirul Anam menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga yang ditanggapi cepat oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan hingga Satreskoba Nunukan menemukan posisi atau keberadaan seorang laki – laki yang dicurigai tersebut sedang berada di Hotel Jalan. Ahmad Yani Kec. Sebatik Timur.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 2 (dua) bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu, yakni sabu yang dimasukan kedalam sebuah tas selempang warna hitam,” ujar Iptu Khoirul Anam.
Dari keterangan pelaku P setelah dilakukan introgasi diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama S (DPO) yang berada di Tawau (Malaysia).
“Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Malinau Kaltara, dengan maksud akan dijual sendiri,” ujar dia.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun. 2009 ttg Narkotika. (KA)