Bupati Syarwani Harap Pelaku Usaha dan BPJS Peduli Kesehatan Tenaga Kerja

oleh
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Bupati Bulungan Syarwani mengatakan bahwa beradasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi jaminan sosial ketenaga kerjaan, sehingga seluruh unsur dari kementerian hingga gubernur, bupati, dan walikota untuk mendukung program jaminan sosial serta mendukung mengalokasi anggaran.

“Dalam Inpres itu telah ditegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, serta ASN (Aparatur Sipil Negara) Harus terdaftar dalam program BPJS Ketenaga Kerjaan,” kata Syarwani saat membuka secara resmi Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha, UMKM, Koperasi dan Pedagang Pasar Se Kabupaten Bulungan. Senin, (1/11/21).

Sosialiasi yang digelar di ruang Rapat Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disprindagkop) Kabupaten Bulungan itu di hadiri Plt Kadis Disprindagkop Asmuni, Kepala BPJS ketenaga kerjaan Bulungan Ahmad Bisyri.

Syarwani menyatakan berdasarkan data yang dihimpun oleh BPJS Ketenaga Kerjaan Bulungan bahwa sebanyak 17.081 tenaga kerja dan pelaku usaha di bulungan yang sudah tercover atau ditanggung melalui BPJS ketenga kerjaan.

“Jangan melihat nominal uangnya sebesar Rp. 16.000 Rupiah yang kita keluarkan perbulannya kepada BPJS Ketenaga Kerjaan namun manfaatnya yang kita lihat yaitu menanggung rasa aman, menjamin kesehatan kita, karena pekerjaan apapun pasti memiliki resiko, tentu dengan keikut sertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan ini bagian upaya melindung masyarakat Bulungan dalam bekerja,” ujar Syarwani.

Syarwani juga menyampaikan kepada BPJS Ketenaga Kerjaan bagaimana mengupayakan dalam menjamin kesehatan bagi para nelayan di bulungan

“Ini saya sudah diskusikan kepada BPJS Ketenagakerjaan Bulungan, sehingga para nelayan di Bulungan juga memliki rasa aman dan jaminan kesehatan dalam kegiatan sehari harinya,” ujar Syarwani.

Syarwani berharap kepada para pelau usaha, dan pelaku koperasi, UMKM di Bulungan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja, demikian pula BPJS ketenagakerjaan juga dapat memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja.

“Saya berharap kepada pelaku usaha untuk benar-benar peduli kesehatan, keselamatan, dan jaminan sosial para tenaga kerjanya, dengan mengikuti BPJS Ketenagkerjaan,” pungkasnya.
(Belasyarwani/pemkabbulungan)

x

Tinggalkan Balasan