Merasa Terzalimi, Pengacara Norhayati Andris Gugat Ketua DPD PDIP

oleh
oleh
Norhayati Andris sebelah kiri dan kanan Jhonny Laing Impang Ketua DPD PDIP Kalimantan Utara. Foto:Istimewa

TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Babak baru perpolitikan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kian menarik, salah satu srikandi politisi perempuan di Kaltara Norhayati Andris usai dicopot dari jabatan Ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris DPD PDIP Kaltara melalui pengacaranya Syafruddin mengaku terzalimi oleh sikap dan subjektifitas individu Ketua DPD PDIP Kaltara yang melaporkan kliennya ke DPP Partai PDI.

“Gugatan Norhayati Andris di PN Tanjung Selor dengan nomor perkara 62/perdata.G/PN2021 tertanggal tanggal 10 Desember 2021,
gugatan terhadap Ketua DPD PDIP Kaltara Jhonny Laing Impang ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor,” ujar Syafruddin ketika di hubungi via seluler Sabtu malam, (11/12/21).

Syafruddin menjelaskan, alasan menggugat Jhonny Laing Impang atas dasar subjektifitas dan ketidakadilan yang dilakukan Ketua DPD PDIP Kaltara karena aduannya ke DPP PDIP.

“Yang kami laporkan hanya dia (Ketua DPD PDIP Kaltara) dari dasar beliau ke DPP surat itu berisi banyak hal yanh merupakan fitnahan terhadap bu Norhayati yang tidak sesuai mekanisme dan prosedural keputusan partai,” terang pengacara kondang ini.

“Seharusnya punya mekanisme yang mendasar, ada aturan tersendiri karena kita tidak tau kesalahan kongkritnya seperti apa,  ibu Norhayati ini langsung dipecat, padahal sebelumnya tidak ada riak-riak yang mendasar,” tambah dia.

Syafruddin mengatakan, biasanya pemberhentian atau pencopotan ketua DPRD itu bisa dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, di berhentikan keanggotan sebagai anggota DPRD atau diberhentikan oleh partai, jika pemberhentian dari partai itu juga tentunya ada kesalahan yang melanggar secara perundang-undangan dan hukum.

“Apa salahnya bu Norhayati Andris secara hukum? Apakah dia melakukan perbuatan tercela,  korupsi, apakah dia tersandung masalah narkoba. Kan tidak ada itu semua,” jelasnya.

Lebih jauh Syafruddin menuturkan seharusnya ada pemanggilan terlebih dahulu sesuai mekanisme partai dan  bisa diselesaikan secara internal Partai, ada klarifikasi dari pihak yang dipermasalahkan dan jangan terkesan menzalimi.

“Hanya masalah subjektifitas, kalau orang digantikan tiba-tiba, itu masalah perasaan saja dan lucu. Konstituen bu Norhayati itu bertanya-tanya kenapa bisa seperti ini,” tutur dia.

Syafruddin menegaskan, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jhony Laing Impang kepada Norhayati. Sehingga diduga menjadi penyebab sehingga keluarnya pemberhentian dari Ketua Umum PDI Perjuangan terhadap politisi Srikandi Kaltara tersebut.

Sementara itu Ketua DPD PDIP Kaltara Jhonny Laing Impang ketika dihubungi via seluler dan pesan Whatsapp (11/12/21) malam ini, belum menanggapi (menjawab telepon) atau mengkonfirmasi perihal problem yang ada.

Diketahui sebelumnya pencopotan Norhayati Andris dari Surat pencopotan sebagai Ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan tertanggal 29 November 2021 lalu yang diteken Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen. (*)

x

Tinggalkan Balasan