TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara dan jabatan sekretaris DPD PDI Kaltara yang dijabat oleh Norhayati Andris dicopot usai terbitnya surat dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan.
Sebelumnya Norhayati Andris bersama kuasa hukumnya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, mengutip benuanta.co.id hari ini tampak dirinya didampingi 3 kuasa hukumnya mendatangi Polda Kaltara.
“Kedatangan ke Polda Kaltara hanya untuk menyampaikan bahwa kami melakukan pencabutan terhadap gugatan yang kami ajukan ke PN Tanjung Selor,” ucap Mansyur selaku Kuasa Hukum Norhayati Andris pada Senin, (13/12/21).
Pengugatan yang telah diajukan ke PN Tanjung Selor yang terdaftar dengan Nomor: 62/Pdt.G/2021/PN.Tjs dicabut karena berbagai alasan yang berkembang salah satunya menggugat Megawati Soekarnoputri. Artinya dengan dicabutnya gugatan itu untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
“Dengan pencabutan gugatan ini artinya tidak memperpanjang persoalan ini. Untuk itu ibu (Norhayati Andris) mencabut gugatannya,” kata Mansur.
“Karena mereka melihat ada perlakukan yang tidak adil, sehingga melakukan gugatan ke partai. Karena dia menyadari ini bisa diselesaikan dengan baik, makanya gugatan di cabut dan di internal partai juga dianggap selesai,” demikian. (*bnt/KA)