TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Mewakili Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Suriansyah membuka kegiatan Sosialisasi Area Perubahan Reformasi Birokrasi Terhadap Peningkatan Area Pengawasan dan Pelayanan Publik Provinsi Kaltara tahun 2021 di Ruang Serbaguna Gedung Gadis, Rabu (15/12).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang hadir secara daring dan luring sebagai peserta kegiatan sosialisasi.
Suriansyah menyampaikan dalam sambutannya bahwa sosialisasi ini penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Lebih lanjut ia mengatakan bahwa reformasi birokrasi ini merupakan sebuah kebutuhan.
“Reformasi Birokrasi ini meurpakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan,” ungkapnya.
Ia pun mengatakan bahwa kualitas tata kelola pemerintahan adalah aspek yang sangat memengaruhi pelaksanaan program-program pembangunan nasional.
Selain itu, reformasi birokrasi juga dikatakan harus mampu memberikan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kinerja dan reformasi pelayanan terhadap masyarakat.
“Sebagai pelayan publik, kita (ASN) harus mampu melayani masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Suriansyah juga menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengoptimalkan reformasi birokrasi di Pemprov Kaltara. Salah satunya yakni peningkatan pelayanan publik di perangkat daerah.
“Hal tersebut ditunjukkan dengan masih sedikitnya perangkat daerah yang menindaklanjuti hasil survei kepuasan masyarakat serta pemberian kompensasi pada masyarakat yang tidak menerima layanan sesuai standar,” katanya dalam sambutan.
Oleh karena itu Suriansyah mengharapkan kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat yang efektif dan efisien serta dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Serta meningkatkan pelaksanaan dalam area pengawasan, khususnya dalam pelaksanaan anti gratifikasi, whistle blowing system, dan benturan kepentingan, serta menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih,” pungkas Suriansyah menutup sambutannya. (gg/dkispkaltara)