TIDENG PALE, Kaltaraaktual.com– Rapat Paripurna XXVI Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung dengan Agenda Penyampaian Pemandangan Akhir Masing-masing Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Pengambilan Keputusan Raperda menjadi Perda serta Penutupan Masa Persidangan III Tahun 2021 berlangsung di Kantor DPRD Tana Tidung pada Rabu, 29/12/2021.
Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini adalah tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 188.44/EV/K-28/2021 Tanggal 22 Desember 2021 tentang Evaluasi Raperda Kabupaten Tana Tidung mengenai APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2022.
Terhadap beberapa saran dan rekomendasi sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut pemerintah daerah dengan dukungan DPRD telah menyusun rencana tindak lanjut (action plan) untuk disepakati dan dilaksanakan dengan harapan agar Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ibrahim Ali tak lupa mengajak kepada jajaran eksekutif untuk terus meningkatkan kinerjanya agar dapat melaksanakan semua program dan kegiatan pembangunan secara optimal, efektif dan efisien.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri Ketua DPRD, Dandim 0914/TNT, Ketua Bawaslu, Pimpinan KPU, Pimpinan Bank Kaltimtara cabang Tideng Pale, Anggota DPRD, serta Kepala OPD.
Sumber:Diskominfo KTT