NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Polsek Sebatik Timur berhasil mengamankan 2 pria dewasa AN (22) dan JS (23) yg membawa lari 2 orang anak perempuan sebut saja Melati Berduri (17) dan Bunga Harum (14) bukan nama sebenarnya.
Adapun kronologis kejadiannya pada
hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 08.00 wita datang seorang guru salah satu Pondok Pesantren di Pulau Sebatik untuk melaporkan kejadian, siswi Mawar Berduri kabur dari sekolahnya pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022.
Berdasarkan laporan tersebut,
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika memerintahkan jajaran Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari Hasil Penyelidikan bahwa keberadaan mereka di Kabupaten Berau (Kaltim).
Berkat koordinasi dan kerja sama yang baik pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 pukul 15.00 Polsek Sebatik Timur yang dipimpin langsung Iptu Randhya dan dibantu oleh Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengamankan siswi tersebut Melati Berduri (17) di salah satu kos-kosan di Kabupaten Berau.
“Adapun pada saat diamankan AR bersama seorang teman perempuannya Bunga Harum (14) dan dua pria dewasa AN (22) , JS (23),” ujar Kapolsek Sebatik Timur dengan pangkat perwira balok dua ini, Jumat (14/01/22).
Dari hasil interogasi bahwa AR berhasil lari dari Pondok Pesantren dengan memberitahu teman sekolahnya bahwa ia akan ikut vaksin di Sebakis dan pasat itu ia pergi tanpa persetujuan dari pihak sekolahnya.
“Aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya dimana, pria AN akan menyuruh Bunga Harum untuk menjemput Mawar Berduri di sekolahnya dan mereka bersama-sama berangkat menuju Kabupaten Berau,” kata Randhya.
Randhya menjelaskan, hasil interogasi pula didapatkan bahwa Mawar Berduri merupakan pacar dari pria AN, sedangkan Bunga Harum berpacaran dengan pria JS, dimana kedua pria ini bekerja di perkebunan kelapa sawit.
“Alasan Mawar Berduri melarikan diri karena pada saat itu, ternyata dia telah hamil 4 bulan setelah melakukan hubungan badan dengan pacarnya sebanyak 4 kali . Begitu pula dengan Bunga Harum juga berhubungan dengan pacarnya JS sebanyak 4 kali, namun kondisi nya saat ini tidak hamil,” jelas Randhya.
Untuk kelanjutan proses penyidikannya Polsek Sebatik Timur akan berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Nunukan.
Adapun pasal yg dipersangkakan kepada kedua tersangka tersebut adalah pasal 81 UURI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda 5 miliar rupiah. (*KA)