NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Warga Sei Pancang RT 03 dan 04 terdampak pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dengan total anggaran konstruksi Pengerjaan sebesar Rp248,58 miliar, akhirnya bisa bernafas lega.
Sebelumnya, warga yang mengeluhkan kerusakan rumah mereka akibat pembangunan PLBN yang hanya dijanjikan akan diberikan ganti rugi kerusakan atau konpesasi perbaikan tidak menemuikan titik terang.
Pasalnya pihak kontraktor pengerjaan proyek ini akhirnya memenuhi janji mereka memberikan konpensasi kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat pembangunan PLBN tersebut.
Salah satu warga yang yang rumahnya rusak, H Adi menjelaskan konpensasi tersebut diberikan dengan cara ditransferkan sejumlah uang ke masing-masing rekening pemiliki rumah yang terdampak.
“Alhamdulillah, setelah cukup lama, akhirnya kontraktor membayar biaya ganti rugi dengan mentrasfer ke rekening kami tadi,” jelas H Adi via jaringan seluler, Rabu, (01/06/22.
H Adi menjelaskan, warga terdampak memang mengeluhkan persoalan ganti rugi ini karena pihak perusahaan tidak kunjung memberikan konpensasi tersebut.
Dia berserta warga lainnya yang rumahnya rusak bahkan berkali-berkali bertemu dan menyampaikan perihal ini kepada pihak perusahaan dan hanya menerima janji yang entah kapan akan diberikan. “Kemarin setelah didatangi oleh ibu-ibu pemilik rumah, kamipun dijanjikan akan diberikan hari ini dan benar sudah saya terima,” kata H Adi.
Namun, hingga saat berita ini diturunkan, redaksi Kaltaraaktual ketika menghubungi PT PP Persero Tbk untuk pengerjaan proyek PLBN Sei Pancang Sebatik Utara, dimana perusahaan tersebut milik BUMN ini, belum bisa mengkonfirmasi pelunasan utang kontraktor kepada toko-toko bangunan mitra pembangunan PLBN.
Sebagaimana disampaikan Anggota DPRD Nunukan Hamsing sebelumnya pada Selasa (31/05), kontraktor pengerjaan PLBN dalam hal ini BUMN PT PP masih berutang kepada toko-toko bangunan.
“Diharapkan, PT.PP juga melunasi utang mereka kepada toko bangunan yang menjadi mitra dalam pengerjaan PLBN ini agar tidak meninggalkan kesan buruk jika mereka meninggalkan Sebatik,” kata Hamsing. (skr)