PH Mantan Wakil Walikota Tarakan Minta Semua Pihak Hormati Hasil Putusan Sidang

oleh
oleh
Mukhlis Ramlan berbaju putih selaku penasehat hukum mantan wakil walikota Tarakan Khairuddin Arief Hidayat. Foto: Tempo.co

TARAKAN, Kaltaraaktual.com-
Sebelumnya mantan Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan dengan kasus pengadaan tanah untuk fasilitas Kantor Kelurahan Karang Rejo.

Namun setelah banding perkara di Pengadilan Tinggi Samarinda serta menjalani masa tahanan kurang lebih empat bulan kasus yang menjerat mantan wakil walikota Tarakan, akhirnya dinyatakan bebas dari tahanan Lapas Kelas II A Tarakan.

Mukhlis Ramlan, SH, MH selaku Penasehat Hukum (PH) Arief Hidayat mengatakan, perjalanan panjang kasus yang dialami oleh kliennya, hingga keluar putusan PT smd, No 7/PID.TPK/2022/PT Smr tgl 30 Mei 2022, yang membatalkan putusan PN smd No.11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tgl 30 Maret 2022.

“Klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yg didakwakan, membebaskan dari segala dakwaan, dan memulihkan hak kedudukan harkat dan martabat serta memerintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan,” ungkap Muhklis Ramlan, Rabu, (01/06/22).

Muhklis menuturkan bahwa sejak awal kliennya telah mengikuti segala proses hukum yang berlaku hingga vonis dibacakan tidak bersalah.

“Tentu hal ini meyakinkan kita semua bahwa keadilan itu masih ada dan semua proses hukum sejak awal klien kami ikuti hingga vonis yg dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi samarinda yang hasilnya menyatakan klien kami tidak bersalah,” tutur Muhklis.

Penasehat hukum Khaeruddin Arief Hidayat ini juga berharap agar semua pihak menghormati hasil putusan tersebut. “Karena kasus ini sudah masuk keruang publik tentu proses rehabilitasi nama baik ka Arief Hidayat kita harapkan bersama,” harapnya.

Sedangkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan Harisman didamping Kasi Pitsus Salomon Saing menerangkan  pihaknya telah melaksanakan penetapan putusan banding kepada terdakwa

“Hari ini telah melaksanakan penetapan putusan banding atas nama Khairuddin, Hariyono dan Sudarto,” ujarnya yang mewakili pihak kejaksaan Tarakan.

Didalam putusan banding tersebut menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah. “Putusannya baru keluar dan kita terima hari ini (kemarin). Setelah itu langsung segera mengeluarkan ketiga terdakwa dari tahanan secepatnya,” pungkasnya. (KA*)

x

Tinggalkan Balasan