DPM-PTSP Nunukan Sosialisasi Hak Akses OSS ke OPD Terkait

oleh
oleh
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PSTP) Nunukan menggelar Sosialiasi penyelenggaraan perizinanan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS), (08/06/22). Foto:skr

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PSTP) menggelar Sosialiasi penyelenggaraan perizinanan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS) di Ruang Rapat VIP Lantai IV Kantor Bupati Nunukan pada Rabu (07/08/22).

Kepala DPM-PSTP Juni Mardiansyah dalam sambutannya menyebutkan tahapan yang sedang dilakukan saat ini merupakan pemberian hak akses kepada sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan dalam penyelenggaraan perizinan berbasis resiko.

“Hak akses ini untuk memenuhi tiga dari lima jenis hubungan fungsional koordinatif yaitu penyelanggaraan dan verifikasi perizinan serta  pengawasan,” kata Juni.

Ia menambahkan, penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait penyelenggaraan perizinan sebagai tindak lanjut pemberian hak akses yang akan diberikan kepada OPD.

Bertindak sebagai pemateri pertama, Kasubid Tata Kelola dan Integrasi sistem Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ) RI Agus Prahitno menyampaikan bahwa OSS ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja serta sejumlah perundang-undamgan lainnya.

Ia menjelaskan implementasi izin OSS berdasakan fasilitas lapangan usaha yang tingkat resikonya sudah ditentukan. “Tingkat resiko itu antara lain resiko rendah,  menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi,” beber Agus.

Untuk usaha resiko rendah, lanjut Agus, cukup memeiliki NIB sebagai perizinan berusaha dimana pelaku isaha bisa menjalankan usahanya baik dari persiapan, operasional maupun komersial.

Selanjutnya, tambah Agus, fasilitas menengah rendah memliki kemiripan dengan usaha rendah namun mengantongi sertifikat standar.

Sedangkan untuk usaha dengan resiko menengah tinggi mengantongi sertifikat standar namu belum terverifikasi dan hanya dapat digunakan untuk melakukan persiapan usaha.

“Kalau sudah terverikasi maka akan terbit sertifikat yang telah diverikasi dan dapat digunakan until menjalankan usaha hingga ke tahap operasional dan komersial,” papar Agus.

Berbeda dengan usaha beresiko tinggi yang hanya membutuhkan izin terverifikasi persyaratannya dan bisa melakukan persiapan, operasional dan komersial.

Ia menambahkan banyaknya pelaku usaha yang tidak tahu membedakan antara usaha utama dan pendukung dalam penyelenggaran perizinan.

usaha utama, kata Agus, adalah usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan sedangkan usaha pendukung hanya untuk menunjang kelancaran usaha utama dan dapat diselesaik lebih dahulu.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri sembilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, nara sumber I Agus  Prahitno, nara sumber II Sandi Usbiandaru,, dan nara sumber III  Margi Imanuella. (skr)

x

Tinggalkan Balasan