NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan Gelar Sosialisasi Keimigrasian M-Paspor dan Regulasi Terbaru Izin Tinggal Keimigrasian Warga Negara Asing (WNA), bertempat di Aula Imigrasi, Jumat, (10/06/22).
Washington Saud Dompak Kepala Imigrasi Nunukan, dalam sambutannya mengatakan, pentingnya masyarakat mengetahui peraturan Izin tinggal bagi orang asing dan aplikasi M-Paspor, dimana ini merupakan adaptasi baru akibat dari dampak Pandemi Covid-19 yang sudah 2 tahun melanda dunia.
“Kami ingin, Pelayanan Informasi yang diberikan dapat tersampaikan kepada masyarakat. Kedua, Waspada aktifitas orang asing di Indonesia, khususnya diwilayah Nunukan,” ucap Washington.
Nugraha Agustian Syahputra Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Nunukan bertindak sebagai nara sumber menjelaskan, Ini adalah Sosialisasi Peraturan izin tinggal Diseminasi visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran covid-19.
“Acuan aturan kami yakni UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, jadi dalam penyesuaian terbaru masyarakat khususnya pihak perusahaan yang mempekerjakan WNA harus mentaati dan memahami regulasi Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dan Izin Tinggal,” jelas Putra sapaan akrabnya.
Sedangkan nara sumber yang kedua, Zulfan Andrean Pratama selaku Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Imigrasi Nunukan membawakan materi
Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor).
“Dasar hukum M-Pasport surat direktur lalu lintas Keimigrasian. Dari 26 Januari 2022 M-Paspor sudah dioperasikan, bisa di download melalui aplikasi play store dan App store. Sementara perhari di Nunukan yang menggunakan aplikasi tersebut tiap harinya 10 orang bahkan lebih. Dan pemohon lanjut usia, anak-anak tetap diterima di kantor dengan kebijakan khusus,” terang Zulfan.
Zulfan menjelaskan kemudahan masyarakat menggunakan aplikasi tersebut, sehingga masyarakat bisa mengetahui setiap persoalan Keimigrasian.
“Tujuan kami melakukan sosialisasi ini untuk membagikan informasi terbaru yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah agar masyarakat mengetahui secara spesifik mengenai Keimigrasian dan tentunya kemudahan dalam menggunakan M-Paspor,” jelas Nugraha.
Tampak hadir dalam sosialisasi tersebut, perwakilan Pemerintah Kabupaten Nunukan, TNI, Polri, pihak Perusahaan yang memperkerjakan Orang Asing, dan Tokoh Masyarakat serta insan pers. (KA/red)