NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Polres Nunukan melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kayan 2022 di Lapangan Apel Tribrata Polres Nunukan dengan tema “Dalam Rangka Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa”. Operasi Patuh Kayan 2022 dilaksanakan mulai hari ini, Senin (13/6/2022).
Selain mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas, tujuan Operasi Patuh Kayan 2022 yakni untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh berlangsung secara serentak di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia menjelang Hari Bhayangkara ke-76, salah satunya di Kabupaten Nunukan.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Polres Nunukan telah berkoordinasi dengan berbagai instansi serta elemen masyarakat untuk mewujudkan kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Nunukan yang kondusif dan sesuai harapan.
“Nantinya kami bersinergi dengan Dishub, TNI, Satpol PP dan berbagai pihak lainnya guna mensukseskan Operasi Patuh Kayan 2022,” jelasnya.
Dia berharap melalui Operasi Patuh Kayan 2022 yang digelar Polres Nunukan ini akan semakin meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara dan taat terhadap aturan berlalulintas.
“Saya minta kepada anggota yang terlibat Operasi untuk menempati titik-titik yang rawan terjadi kemacetan maupun aksi balap liar, seperti di jl Lingkar, jl. Tvri dan seputaran jl. sei. Bilal Stadion Nunukan, mengingat saat ini sedang berlangsung turnamen sepak bola dengan euforia penonton yang sangat ramai, jadi kita antisipasi kemacetan maupun kecelaakan disana,” tutup Kapolres.
Operasi Patuh Kayan 2022 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari yakni mulai Senin, 13 Juni hingga Minggu, 26 Juni 2022.
Adapun 7 Prioritas penindakan pelanggaran pada Operasi Patuh Kayan 2022 dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yaitu :
1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI
2. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
3. Tidak menggunakan Safety Belt
4. Melawan arus
5. Menggunakan HP saat berkendara
6. Konsumsi alkohol saat berkendara
7. Pengendara melebihi kecepatan
Hadir dalam kegiatan Ketua pengadilan Negeri Kabupaten Nunukan Hardiyanto Sutantyo, Wakapolres Nunukan Kompol Edy Budiarto, Wadansatgas Pamtas 18 / Buritkan Mayor Inf Agus S, Danramil Nunukan Mayor Cbn Teguh, Dansubdenpom Nunukan Letda PM g..Catur Kurniawan Putra, Paur Hartib Denpomal Lanal Nunukan Letda Laut (PM) Agus Salim, Danki Brimob Nunukan Ipda Riyanto, Kasatpol PP Nunukan Abdul Kadir, Kepala Senkom Nunukan Sudarno, Perwakilan Dishub Kabupaten Nunukan Sofian, dan Para Kabag dan Kasat serta perwira Polres Nunukan. (Hmspolresnnk)