NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menerima hibah Barang milik negara (BMN) eks penindakan kepabeanan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bea Cukai Nunukan pada Selasa (14/06/22).
Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid yang menghadiri dan menerima secara simbolis 733 lembar karpet dan dua lembar sajadah dengan nilai Rp260.300 000.
Bupati Laura mengapresiasi dan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran kantor bea dan cukai Nunukan beserta aparat keamanan yang tanpa lelah menjaga perbatasan.
Menurutnya, perbatasan darat dan laut Kabupaten Nunukan dengan Malaysia yang sangat panjang dan iming-iming keuntungan besar sehingga berpotensi memunculkan tindak kejahatan di bidang kepabeanan baik skala kecil maupun besar.
“Meskipun sosialisasi dan upaya penindakan secara tegas dilakukan, namun karena iming-iming keuntungan besar maka tindak penyelundupan itu masih kerap terjadi,” beber dia.
Kendati demikian, Laura percaya dengan komitmen dan konsistensi semua pihak, tindak kejahatan serupa akan terus berkurang sehingga Kabupaten Nunukan akan menjadi wilayah perbatasan yang berwibawa dan bermartabat.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Nunukan Chairul Anwar menyampaikan BMN yang dihibahkan kepada Pemkab Nunukan merupakan barang sitaan kepabeanan dari 26 penindakan sejak Juli 2019 hingga Juni 2022 dan telah sesuai persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-12/MK.6/2022 tertanggal 13 Juni 2022.
BMN eks penindakan ini merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan masuk daerah pabean (wilayah Indonesia) serta melanggar pasal 53 UU Nomor 10 Tahun 2006 yang mana karpet/sajadah adalah komoditi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) saat impor wajib dilengkapi dokumen dari instansi terkait yakni Laporan Surveyor (LS).
“Potensi kerugian negara dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang ditimbulkan sebesar Rp172.744.000,” sebut Chairul Anwar.
Rangkaian kegiatan, lanjut dia, mulai dari penindakan hingga proses hibah merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan dengan seluruh instansi dan penegak hukum terkait baik di pusat maupun di Kabupaten Nunukan.
“Sinergi ini diharapkan menjadi pesan positif dan edukasi ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai. Sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggar sehingga ke depannya dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” harap Chairul. (skr)