Pemkab Nunukan Sampaikan Masalah Narkoba ke Kepala BNNP Kaltara

oleh
oleh
Mewakili Bupati Nunukan, Sekretaris Daerah (Sekda) Serfianus menggelar silaturahmi bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara). Foto: prokompim

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Serfianus menggelar silaturahmi bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara  (BNNP Kaltara) dan rombongan di Ruang Rapat VIP lt. IV Kantor Bupati pada Kamis (16/06/22).

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid dalam sambutannya  yang disampaikan Sekda Serfianus menyebutkan panjang garis perbatasan antar negara di Kabupaten Nunukan lebih dari 500 kilometer.

“Hal ini membutuhkan perhatian tidak saja masyarakat dan pemerintah daerah tetapi juga pusat khususnya kementerian dan lembaga terkait,” kata dia.

Menurutnya, perbatasan antar negara di Kabupaten Nunukan bukan tentang titik koordinat dan patok saja, namum ada dinamika kehidupan dengan segala tantangan problematikanya.

“Illegal logging, illegal fishing, illegal trading, human trafficking, penyelundupan barang terlarang dan perdagangan Narkoba adalah contoh permasalahan sosial yang intensitas kejadiannya lebih tinggi daripada daerah lain,” papar dia.

Terbukti, lanjut dia, dengan banyaknya penangkapan dan penindakan dilakukan aparat berwenang atas segala aktivitas yang melanggar undang-undang di sepanjang garis perbatasan antara Indonesia-Malaysia.

Terkait penyelundupan dan peredaran Narkotika, Pemkab Nunukan memberikan apresiasinya atas kebijakan pemerintah telah menghadirkan BNN di Kabupaten Nunukan.

Kepala BNNP Kaltara Brigjen. Pol. Rudi Hartono.

Sementara itu, Kepala BNNP Kaltara Brigjen. Pol. Rudi Hartono dalam sambutannya menilai Pemkab Nunukan belum sepenuhnya melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2018.

“Ini adalah dasar hukum instansi TNI-Polri dalam melakukan aksi pemberantasan termasuk narkotika dan obat-obat terlarang lainnya sehingga, semestinya, di Kabupaten Nunukan telah terbentuk dan terlaksana,” kata Brigjen. Pol. Rudi Hartono.

Selain itu, kata dia, Permendagri Nomor 4 Tahun 2020 yang menekankan enam hal kepada gubernur, bupati dan walikota.

Berdasarkan Permendagri tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan fasilitasi pencengahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).Juga, diminta membentuk tim terpadu dan menyusun rencana aksi daerah P4GN serta melaporkan kepada Mendagri Cq. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum.

“Pemda juga diminta memberikan alokasi anggaran guna fasilitasi P4GN dan mendorong peran serta Kepala Kesbangpol untul aktif membangun koordinasi terkait pelaksanaan P4GN serta mengkoordinasikan pelaksanaan P4GN di masing-masing daerah,” jelasnya.

Ia mengakui karena keterbatasan di berbagai lini sehingga penangkapan yang selama ini dilakukan tidak akan mampu membendung masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.

Ibaratnya, kata dia, pihak berwenang hanya menangkap puncak piramida gunung es, hanya sebagian kecil saja sedang bagian besarnya terlewatkan.

Karenanya, ia berharap dengan kunjungan ke Kabupaten Nunukan, komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antar semua pihak  dapat terbangun sehingga pola kerja sama juga dapat membuahkan hasil yang lebih baik.

x

Tinggalkan Balasan