NUNUKAN, Kaltaraaktual.com–
Pria inisial SUP alias AS warga
Gang Kakap RT 17 Kelurahan Nunukan Timur, ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres dan Polsek Nunukan pada hari sabtu tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 22.45 wita.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan, IPTU Sony Dwi Hermawan melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi mengatakan pria inisial SUP ditangkap atas dugaan menjadi mucikari prostitusi gadis dibawah umur (14 tahun), sebut saja namanya Mawar.
“Dalam kurun 1 minggu terakhir, Mawar telah 6 kali dipekerjakan sebagai (PSK) ke pria hidung belang oleh SUP dengan rincian transaksi 1 kali di Nunukan dan 5 kali di Kota Tarakan,” tutur Supriadi, hal ini berdasarkan hasil interogasi Sat Reskrim Polres Nunukan terhadap korban (Mawar) dan mucikari. Senin, (20/06/22).
Supriadi menerangkan, dari hasil transaksi prostitusi, SUP mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000. Sedangkan Mawar untuk tarif prostitusi setiap Booking Order (BO) short time dibayar senilai Rp. 1.000.000.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian Polres Nunukan yakni Uang tunai Rp. 1.250.000, 1 unit hp iphone 7+, 1 unit hp huawei yang diduga merupakan hasil transaksi prostitusi.
Kemudian diduga mucikari tersebut disangkakan Pasal 88 Jo Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 297 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.100 juta. (**)