NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– DPRD Nunukan menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 tentang penyampaian nota pengantar Bupati Nunukan terhadap Rancaman Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021.
Penyampaian nota pengantar dibacakan oleh Wakil Bupati (Wabup) Nunukan H Hanafiah di hadapan sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Hj Leppa dan didampingi Wakil Ketua Dewan Burhanuddin.
Dalam sambutan tersebut, H Hanafiah menyebutkan penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) disampaikan kepada DPRD Nunukan melalui Sekretaris Dewan pada 16 Juni 2021 lalu.
Turut serta disampaikan kepada DPRD Nunukan lampiran laporan keuangan pemerintah daerah audit tahun anggaran 2021 yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Disampaikan Wabup Nunukan H Hanafiah dalam sambutannya, sumbangsih DPRD Kabupaten Nunukan dapat dirasakan manfaatnya dari tahun ke tahun sehingga laporan keuangan dan kinerja selalu baik.
“Bahkan mendaparkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tujuh kali berturut-turut,” sebutnya.
Dalam kebijakan umum APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2021, lanjut H Hanafiah, mengacu pada RPJMD yang diterjemahkan dalam usulan program kegiatan prioritas oleh SKPD yang tertuang dalam RKPD sesuai klasifikasi penyelenggaraan urusan pemerintahan baik wajib maupun pilihan.
RPJMD diarahkan pada pencapaian sasaran pokok pembangunan mendukung peningkatan nilai tambah sektor ekonomi sehingga berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian daerah yang menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, target APBD TA 2021 sebesar Rp. 1.341.823.050.481,33 dapat direalisasikan sebesar Rp. 1.395.823.155.075,65 atau 104,02 persen,” bebernya.
Ia merincikan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.111.736.897.590,- dan terealisasi sebesar Rp 176.077.409.033,17 atau 154,81 persen sementara pendapatan transfer ditarget sebesar Rp.1.192.603.882.191,33 namun terealisasi sebesar Rp.1.185.595.058.784,6 atau 99,41 persen.
Untuk target lain-lain pendapatan yang sah pada 2021 sebesar Rp.35.482.360.000,- dan terealisasi sebesar Rp.34.150.687.261,42 atau 96,25 persen.
Sementara itu, anggaran belanja Kabupaten Nunukan TA 2021 sebesar Rp.1.374.812.709.927,17 dengan realisasi sebesar Rp.1.333.829.177.324,05 atau 97,02 persen.
Belanja operasional yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, bantuan sosial dan keuangan dianggarkan sebesar Rp.893.373.619.784,3 dengan realisasi sebesar Rp.872.713.887.899,81 atau 97,69 persen.
Belanja modal terdiri dari belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya yang dianggarkan sebesar Rp.208.501.602.544,17 dengan realisasi belanja sebesar Rp.190.173.039.306,24 atau 91,21 persen.
Belanja tidak terduga Kabupaten Nunukan dianggarkan sebesar Rp.8.004.504.534,97 yang erealisasi sebesar Rp.4.512.656,700,- atau 56,38 persen.
Transfer terdiri dari bantuan keuangan ke desa dan bantuan keuangan lainnya yang dianggarkan sebesar Rp.264.932.983.100,- dengan realisasi sebesar Rp. 266.429.593.418,- atau 100,56 persen.
Berikutnya, Pembiayan terdiri dari penerimaan pembiayaan yaitu penggunaan Silpa yang dianggarkan sebesar Rp.35.989.659.445,84 dengan realisasi sebesar Rp.36.291.868.232,03 atau 100,84 persen
Sedangkan pengeluaran pembiayaan yaitu penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nunukan kepada PDAM Nunukan yang dianggarkan sebesar Rp.3 M dengan realisasi Rp.1,5 M atau 50,00 persen.
Pertanggungjawab pelaksanaan APBD TA 2021 yang disampaikan ini, kata H Hanafiah, merupakan laporan kinerja pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah yang telah diaudit tim independen dari kantor akuntan publik bersama BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Kiranya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Nunukan tahun anggaran 2021 ini dapat dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya. (skr)