LPj APBD 2021, Pemkab Jawab Pandangan Fraksi DPRD Nunukan

oleh
oleh
Dalam rapat Paripurna, Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah saat memberikan Jawaban atas Pandangan Fraksi-Fraksi terkait LPj Pelaksanaan APBD Nunukan TA 2021. Foto:skr

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Nunukan menggelar Rapat paripurna ke 5 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022. Jawaban Pemerintah Daerah (Pemda) atas pandangan umum anggota DPRD melalui fraksi-fraksi terhadap penyampaian nota pengantar Bupati Nunukan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021.

Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah dalam penyampaian  jawaban Pemda menjelaskan hal ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat pasal 320 ayat 1 Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Pada kesempatan tersebut dia memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas pandangan, saran atau masukan sebagai bentuk dukungan dan komitmen yang kuat dari DPRD Nunukan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menyebutkan pemerintah daerah akan berusaha melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel dan transparan serta tetap berupaya mempertahankan kembali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan.

“Terkait realisasi pendapatan yang belum maksimal sesuai dengan apa yang kita harapkan ke depannya pemerintah kabupaten Nunukan akan lebih mengoptimalkan potensi dimaksud khususnya yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD),” jelas dia menjawab pertanyaan Fraksi Hanura.

Terkait saran dan masukan oleh Fraksi Demokrat untuk bidang ekonomi mikro UMKM dan bidang pendidikan, Pemda Nunukan ke depannya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi bersama agar semua pelaksanaan kegiatan pada seluruh bidang tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai harapan bersama.

“Untuk kebijakan pemerintah pusat terkait dengan tenaga kerja honorer Pemkab Nunukan akan terus berupaya mencari langkah-langkah dan solusi yang terbaik sambil menunggu keputusan/kebijakan pemerintah pusat,” lanjutnya

Kepada Fraksi PKS, lanjut H Hanafiah, Untuk tingkat pengangguran terbuka memang terjadi peningkatan sejak 2020 hingga masih berdampak pada 2021. Hal ini akibat pandemi Covid-19 dimana adanya Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakibat lesunya dunia usaha dan berdampak meningkatnya pengganguran terbuka.

Harus diakui, kata H Hanafiah, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Nunukan menduduki peringkat ke 5 juga menjadi perhatian pemda dan menjadi tantangan tersendiri mengingat kondisi geografis demografis sebagai daerah perbatasan juga ikut memberikan kontribusi terhadap rendahnya IPM di Kabupaten Nunukan. Meskipun demikian, pemda terus mendorong masyarakat mengikuti pendidikan kejar paket A, B dan C.

Terkait aktivitas angkut barang dari Tawau, Malaysia ke Nunukan, dimana sebagian kebutuhan masyarakat atas beberapa bahan pokok/penting masih bergantung dengan negara tetangga. H Hanafiah menjelaskan Pemda Nunukan tetap berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat dengan tidak melangkahi kewenangan yang menjadi urusan pemerintah pusat.

Menjawab persoalan penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2021, dia menjelaskan dan tersebut disalurkan pada akhir setiap triwulan berdasarkan realisasi DAU dan DBH pusat.

Hal tersebut dilakukan karena penerimaan dan transfer pusat tidak diterima bersamaan dengan jumlah yang berbeda setiap bulan untuk DBH, sehingga jika disalurkan setiap bulan maka nilai yang dapat disalurkan kecil sedangkan dokumen yang dibutuhkan cukup banyak dan sulit dipenuhi oleh desa.

“Terkait kurang salur ADD pada triwulan IV setiap tahunnya, kekurangan tersebut selalu disalurkan pada awal Januari tahun berikutnya, sedangkan untuk pembayaran gaji aparat desa diatur oleh masing masing desa,” beber dia.

Pemerintah daerah kabupaten nunukan mengucapkan terima kasih atas pemandangan umum fraksi perjuangan persatuan nasional atas apresiasinya mengenai kinerja serta pendapatan yang dicapai.

Menjawab pandangan umum Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional  terkait target pendapatan yang belum tercapai antara lain pendapatan transfer. Dia menjelaskan hal tersebut merupakan bagi hasil pajak provinsi yang belum ditransfer sampai dengan akhir tahun anggaran.

“Namun kekurangan tersebut telah disajikan sebagai piutang bagi hasil. Dan untuk lain pendapatan yang sah merupakan hibah pemerintah pusat kepada PDAM,” pungkasnya. (skr)

x

Tinggalkan Balasan