NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Paripurna ke-4 Masa Sidang ke III mengenai pemandangan umum anggota DPRD Nunukan melalui fraksi-fraksi atas penyampaian Nota Pengantar Bupati Nunukan Terhadap Raperda Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nunukan 2021, Selasa, (28/06/22).
Anggota DPRD Nunukan, Adama dari fraksi PKS mengatakan, setelah mencermati dan memahami terhadap nota pengantar rancangan peraturan daerah kabupaten Nunukan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Nunukan tahun anggaran 2021 maka fraksi kami akan menyampaikan berbagai masukan, saran, serta pendapat. Adapun masukan, saran maupun pendapat fraksi kami antara lain:
Dari laporan realisasi anggaran pendapatan daerah tahun 2021 dapat dirinci sebagai berikut:
Pendapatan asli daerah (pad) sebesar rp. 176.077.409.030,17 (seratus tujuh puluh enam miliar tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan ribu tiga puluh rupiah tujuh belas sen) terealisasi 154,81 %.
Pendapatan transfer pemerintah pusat dana perimbangan sebesar rp. 886.978.799.272 (delapan ratus delapan puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) terealisasi 101,13 %. Pendapatan pemerintah pusat – lainnya sebesar rp. 229.595.390.000 (229 milyar 595 juta 390 ribu rupiah) terealisasi 100%.
Dari 3 (tiga) komponen pendapatan di atas, dapat di tarik kesimpulan bahwasanya kabupaten nunukan tidak mengalami defisit ataupun kurang bayar. Dan kami fraksi pks sangat mengapresiasi capaian ini. Tentu harus berbanding lurus dengan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal pendapatan pajak daerah, terutama bersumber dari pajak penerangan jalan dimana realisasi pada tahun 2021 sebesar rp. 6.720.527.084,77 ( enam miliar tujuh ratus dua puluh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan puluh empat rupiah tujuh puluh tujuh sen) tidak sebanding dengan besaran alokasi dan realisasi belanja modal pemeliharaan penerangan jalan umum pada dinas perhubungan yakni sebesar rp. 224.900.000,- (dua ratus dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
“Dari data diatas, terlihat bahwasanya pemerintah kabupaten Nunukan tidak memaksimalkan pendapatan pajak penerangan jalan untuk dijadikan kegiatan pemeliharaan fasilitas penerangan jalan umum, dengan arti kata masyarakat yang membayar pajak penerangan jalan umum, masih belum menikmati penerangan jalan umum” ujar Adama.
Sementara disisi lainnya, realisasi belanja alokasi dana desa (add) pagu dana se kabupaten Nunukan sebesar rp. 65.279.627.516,24 ( enam puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus enam belas rupiah dua puluh empat sen) namun realisasi transfer ke seluruh desa di kabupaten nunukan hanya sebesar rp. 56.405.025.551 (lima puluh enam miliar empat ratus) artinya ada selisih atau kurang bayar sebesar rp. 8.874.601.965 (8 milyar 874 juta 601 ribu 965 rupiah)adapun penggunaan alokasi dana desa (ADD) tersebut diperuntukan untuk pengeluaran rutin gaji kepala desa serta perangkatnya.
“Seharusnya mereka bisa menerima gaji sebanyak 12 (dua belas) bulan akan tetapi dengan adanya kurang bayar ini hanya menerima sebanyak 10 atau 11 bulan saja. Hal ini tidak sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mensejahterakan aparat desa karena kebijakan tersebut sangat berdampak terhadap kesejahteraan kepala desa serta perangkat desa,” bebernya.
“Kami sangat memahami bahwasanya alokasi dana desa bersumber dari pendapatan transfer yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH), dimana 2 (dua) sumber pendapatan tersebut terealisasi 100 %. Sebenarnya tidak ada alasan pemerintah daerah tidak merealisasikan 100% / kurang salur ADD ke seluruh desa di kabupaten Nunukan,” tambahnya lagi.
Dari penjabaran diatas kami fraksi PKS meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan secara rinci dan alasan mengapa alokasi dana desa tersebut di tahun 2021. Masih terjadi “Kurang bayar”.
Daftar utang pengadaan aset tetap atau pihak ke-3 (tiga) pemerintah kabupaten nunukan tahun 2021 adalah sebesar rp. 46.198.538.996,04 (46 milyar 198 juta 538 ribu 996 rupiah 4 sen). Dari tahun 2020 lalu fraksi PKS telah menegaskan bahwasanya pemerintah harus fokus dalam pelunasan hutang akan tetapi yang kami cermati masih ada daftar hutang dari tahun 2016 hingga tahun 2020 yang masih belum terbayar. Dan kami mengingatkan tidak ada kepentingan politik dalam memilah milah atau memilih milih mana hutang yang harus dibayar duluan
Dan kami meminta hutang yang telah terselenggarkan pada tahun 2022 ini untuk segera di bayarkan pada triwulan ke 3 (tiga) dan ke 4 (empat) di tahun anggaran 2022 ini, sebagai bukti keseriusan dan komitmen pemerintah daerah untuk melunasi hutang pada tahun anggaran 2022 ini.
Selanjutnya fraksi PKS juga menyoroti terkait dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kabupaten Nunukan yang masih berada diposisi ke-5 se kaltara dan menjadi pr besar pemerintah di tahun ini dan kedepan nya untuk menaikkan IPM di kabupaten Nunukan.
Tingkat pengangguran terbuka kabupaten Nunukan ta 2021 adalah 4,24% dan mengalami peningkatan dari tahun anggaran sebelumnya, dengan adanya alokasi anggaran kegiatan dalam upaya mengatasi tingkat pengangguran terbuka pada ta 2021 sebesar 5.804.566.150 tersebut, seharusnya tingkat pengangguran dikabupaten nunukan tidak meningkat. Sama halnya dengan persentase penduduk miskin kabupaten nunukan tahun 2021 meningkat dengan presentase 6,79 %, sementara pemerintah kabupaten nunukan mengalokasikan program kegiatan dalam rangka penanggulangan kemiskinan sebesar rp. 42.989.874.255,- dengan nilai sebesar ini kami dari fraksi pks menilai pemerintah masih gagal mengelola anggaran dalam mengatasi kemiskinan dan pengangguran tepatnya kegiatan-kegiatan yang serta masih tidak diperuntukkan dalam mengatasi kemiskinan dan pengangguran di kabupaten Nunukan.
Fraksi PKS meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait dengan ada beberapa angka yang ditemukan berbeda antara buku lkpj bupati tahun 2021 dengan buku penjabaran perubahan apbd tahun 2021 khusus tentang belanja modal dan belanja tak terduga.
Fraksi PKS juga ingin memberikan masukan kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh masyarakat terkait dengan aktifitas angkut barang dari negara tetanga malaysia tawau ke kabupaten Nunukan. Karena ini berkaitan juga dengan indeks pembangunan manusia. Salah satu indikator IPM tersebut adalah pengeluaran perkapita masyarakat, artinya hal tersebut berkaitan dengan pendistribusian barang. Inilah yang menyebabkan pengeluaran perkapita di daerah dapil tiga sangat rendah, karena masih terdapat masalah terkait pendistribusian barang. Saat ini kapal-kapal pemuat barang tidak beroperasi dan tentu sangat berdampak terhadap perekonomian mereka yang beraktifitas disektor tersebut. Semoga ada solusi terbaik yang ditawarkan kepada pemerintah dan DPRD agar semua pihak beraktifitas dengan normal. (skr)