Polda Kaltara Limpahkan Kasus Tambang Emas Ilegal Ke JPU Kejaksaan

oleh
oleh
Polda Kalimantan Utara melimpahkan kasus tambang emas ilegal (illegal mining) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bulungan. Rabu (29/06/22)

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Polda Kaltara melalui Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Utara melimpahkan kasus tambang emas ilegal (illegal mining) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bulungan. Rabu (29/06/22)

Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rahmat menyebutkan adapun tersangka yang diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) hari ini (kemarin) berjumlah tiga orang.

Adapun tersangka yang diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan tersangka, M Idrus Als Ayung Bin Abdul Azis,Mustari Als Maco Bin Beddu,  dan Hairuddin Alamsyah Als Eca Bin Lansa.

“Sementara itu perkara tambang emas ilegal (illegal mining) yang melibatkan oknum Briptu HSB dan rekan M alias A telah dinyatakan lengkap (P-21) pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022, dan untuk pelaksanaan Tahap 2 menunggu koordinasi dengan JPU,” ungkap perwira polisi melati tiga ini.

Oknum Briptu HSB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal di desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.

“Sedangkan terhadap tersangka atas nama M alias A, dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),”demikian. (hmspoldakaltara)

x

Tinggalkan Balasan