TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Guna mendorong percepatan penyelesaian peta batas administrasi Desa, mewakili Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaltara Edy Suharto menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelesai Peta Batas Desa yang dilaksanakan selama tinga hari, Selasa-Kamis (28-30 Juni 2022), bertempat di Hotel Ancol, Jakarta Utara.
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama dengan para kepala daerah yakni Gubernur, Bupati dan Wali Kota tentang Percepatan Penyelesaian Peta Batas Desa.
Rakornas yang digelar oleh Direkorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes)-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia, John Wempi Wetipo. Dan, diikuti oleh seluruh Kadis PMD dari 33 Provinsi se-Indonesia.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (30/6/2022), Edy Suharto mengungkapkan dalam sambutan Wamendagri mengatakan, rakornas adalah upaya dalam mendukung percepatan penyelesai batas desa. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang berpedoman pada Perarutan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 45/2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Dimana, kata Edy, Perpres tersebut mengamanatkan upaya penyelesaian peta batas administrasi desa dengan target tahun 2021 sebanyak 10 provinsi, tahun 2022 sebanyak 12 provinsi, dan tahun 2023 sebanyak 11 provinsi.
“Jadi Rakornas ini, bertujuan membangun komitmen para pemimpin daerah,baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota dalam percepatan penyelesai peta bagas desa di wilayah masing-masing,” kata Edy.
Selain itu, Wamendagri juga mendorong dibentuknya tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPDBes) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurutnya, penting sebuah daerah melakukan penetapan dan penegasan batas desa. Ini bertujuan agar tercipta tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan penjelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Ini hal begitu penting, sehingga Wamendagri bapak John Wempi Wetipo pun berharap Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa ini, jadikan sebafai komitmen keseriusan bersama dalam melaksanakan amanat Perpres 23 tahun 2021,” tutur Edy.
Di Kaltara sendiri, terkait batas wilayah antar Desa, Edy mengatakan bahwa sebagian daerah telah saling menyepakati. Namun, masih banyak juga daerah yang masih belum menyelesaikan persoalan batas tersebut. Ini di karenakan sebagai besar wilayah Kaltara merupakan daerah perbatasan, di mana banyak Desa-Desa secara geografis sulit dijangkau.
“Itu bagian yang kita upayakan, tentu perlu waktu dan itu dilakukan secara bertahap,” tandasnya. (dkisp)