NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Nunukan menggelar rapat paripurna ke 7 masa persidangan III tahun 2021-2022 terkait penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023.
Rapat paripurna yang dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah Nunukan serta instansi vertikal lainnya dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa di ruang rapat paripurna pada Senin (18/07).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Wakil Bupati H Hanafiah dalam penyampiannya menyebutkan arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran serta rencana program pembangunan daerah.
“Keberhasilan dari pencapaian rencana kerja pemerintah (RKP) yang juga meliputi semua prioritas dan sasaran pembangunan daerah yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD) dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan,” jelas dia.
RKP tahun 2023, lanjut dia, dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja (renja) tahun 2023 pada lingkungan kementerian/lembaga dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKPD tahun 2023.
RKPD tersebut akan digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023 sambil menunggu diterbitkannya peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.
Ia menambahkan, guna keselarasan pencapaian sasaran pembangunan daerah dengan pembangunan nasional, maka pemerintah kabupaten/kota provinsi harus dan mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam RKPD.
“Adapun sasaran dan target pembangunan indikator makro Kabupaten Nunukan yang harus dicapai pada akhir 2023, antara lain pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan berkisar 5,47 persen, sasaran tingkat kemiskinan Kabupaten Nunukan pada kisaran 5,72 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 69,10 persen dan tingkat pengangguran terbuka 3,79 persen,” papar H Hanafiah.
Selain itu, lanjut dia, Pemkab Nunukan pada 2023 juga harus menyelesaikan permasalahn dan tantangan pasca pandemi Covid-19 dengan memberikan perhatian khusus dalam bidang kesehatan, penguatan pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial (social safety net).
Ia menyampaikan rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2023 terkait penerimaan pendapatandaerah diarahkan pada ulaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah yang dilakukan ekstensifikasi melalui pendapatan program daerah.
Pada KUA dan PPAS APBD T.A 2023 pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 1,201 yang berasal dari Pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Ia merincikan PAD diproyeksikan bsebesar Rp 113 M dengan komposisi pajak daerah sebesar Rp 20,556, retribusi daerah sebesar Rp 3,962 M, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 5,1 M dan lain-lain PAD sebesar Rp 83,696 M.
Untuk pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp1,087 triliun yang berasal dari penerimaan transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah dengan komposisi transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1,041 M meliputi DAU, DBH, DID, dana desa, DAK fisik dan DAK nonfisik serta transfer antar daerah sebesar Rp 46,275 M.
Sedangkan, lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak dianggarkan dikarenakan tidak adanya penermaan baik hibah maupun bantuan keuangan.
Lebih lanjut, ia menjabar belanja daerah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembagunan dan dan keuangan daerah.
Kedua peraturan tersebut dijadikan pedoman baru bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan/pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju “Single code base”.
Selanjutnya, informasi ini digunakan dalam penyusunan perencanaan, Penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, serta pelaporan kinerja keuangan dengan tujuan melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Juga membantu kepala daerah pembangunan mendukung dalam daerah merumuskan dan keterbukaan keuangan informasi kebijakan daerah, kepada masyarakat, mendukung penyelenggaraan informasi pemerintah daerah, membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah serta menyediakan statistik keuangan pemerintah daerah.
Kebijakan pemerintah daerah terhadap belanja daerah tahun anggaran 2023 dititik beratkan untuk mencapai target dan sasaran dalam RKPD Tahun 2023, penggunaan anggaran juga diprioritaskan untuk mendukung kegiatan nasional dalam rangka pemulihan ekonomi dan perlindungan social pasca pandemic Covid -19 dan anggaran yang disusun harus fokus pada program prioritas yang telah ditentukan dan bermanfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
Pada rancangan KUA dan PPAS APBD TA. 2023 proyeksi belanja sebesar 1,201 trilyun rupiah dengan komposisi belanja operasi sebesar Rp 840,607 M dengan rinciqn belanja pegawai sebesar Rp 483,544 M, belanja barang dan jasa sebesar Rp 327,652 M, belanja subsidi sebesar Rp 9,192 M, belanja hibah sebesar Rp 17,722 M dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 2,494 M.
Sementara belanja modal dianggarkan sebesar Rp 107,272 M dengan komposisi antara lain belanja peralatan dan mesin, belanja bangunan dan gedung, belanja jalan, bejarin jaringan dan irigasi dan belanja aset tetap lainnya.
Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp 14,992 M dan belanja transfer sebesar Rp 238,148 M dengan perincian belanja bantuan keuangan sebesar Rp 238,148 M.
Penerimaan Pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 0. (skr)