Melalui Program PTSL, Wabup Hanafiah Serahkan Sertifikat Tanah Ke Warga Desa Binusan

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) menyerahkan 2.432 sertifikat tanah kepada warga Desa Binusan di Balai Adat Tidung pada Rabu (20/07).

Secara simbolis, sertifikat tanah tersebut diserahkan Wakil Bupati (Wabup) Nunukan H Hanafiah, Kepala Kantor ATR-BPN Jhon, Sekretaris Desa Binusan.

Wabup Nunukan H Hanafiah menyebutkan penyerahan sertifikat tanah menandai kepastian hukum   atas  tanah yang sudah digarap sehingga dapat mengurangi konflik diantara sesama karena kekuatan hukum secara de facto dan de jure telah terpenuhi.

Ia berharap, tidak ada lagi bidang tanah  bersertifikat yang tidur namun dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk pemenuhan kebutuhan, khususnya sektor pangan atau komoditi lain yang budidayanya dianggap lebih mudah.

“Selain itu, tanah  bersertifikat ini memiliki nilai jual yang lebih tinggi sehinga saya berharap masyarakat tidak menjualnya, namun cukup dijadikan agunan kredit perbankan jika membutuhkan modal usaha,” harap dia.

Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Nunukan Jhon Palapa menjelaskan, penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 atas 8.427 bidang tanah yang telah diukur dan 3006 diantaranya yang telah pemberkasan.

“2.432 sertifikat inilah yang kita serahkan hari ini, sementaranya sisanya dari 3006 berkas tersebut masih dalam tahap penyelesaian,” beber Jhon Palapa.

Ia menambahkan, pada 2023 ini, Kantor ATR-BPN memprogramkan sedikitnya seribu bidang tanah untuk dilakukan pengukuran baru yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat.

Karenanya, ia mengimbau masyarakat yang belum mendaftarkan tanah miliknya agar segera melengkapi berkas yang dibutuhkan seperti KK, KTP, surat tanah dan mengisi formulir permohonan yang bisa dilakukan langsung di Kantor ATR-BPN ataupun desa.

“Biayanya, hanya Rp 250.000 untuk pra-sertifikasi yakni pemenuhan kelengkapan berkas yang dibutuhkan sedangkan untuk pengukura  dan penerbitan sertifikat tidak dipungut biaya,” beber Jhon Palapa. (skr)

x

Tinggalkan Balasan