Selundupkan Sabu 47 Kg, Tiga Kurir Diringkus di Sebatik

oleh
oleh
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pengungkapan perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 47 Kg asal Tawau Malaysia.

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pengungkapan perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan membentuk tim gabungan yang di pimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Kabid Propam Polda Kaltara, Kapolres Nunukan, dan Kapolsek Sebatik Timur di Patok 3 Perbatasan Malaysia Desa Aji Kuning, Kecamatan. Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kamis (21/07/22).

Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya, dalam jumpa persnya mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram dengan mengamankan tiga orang kurir yang coba menyelundupkan barang haram dari Malaysia ke Indonesia, pelaku yang diamankan berinisial IH (32), ND (38), dan AA (44).

“Pelaku inisial IH dan ND dapat tawaran dari EZ warga negara Malaysia di Tawau untuk mengantarkan paket berisi narkotika dari Malaysia ke Nunukan dan nanti dikirimkan ke Palu,” kata Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kamis (21/7/2022).

Perwira tinggi bintang dua ini menerangkan, para tersangka tidak mengetahui siapa penerima atau tujuan paket sabu di Palu, Sulteng.
Dan para pelaku belum mendapatkan bayaran,  EZ hanya menjanjikan pembayaran dilakukan saat paket sabu telah tiba di tujuan dengan janji upah RM 500.000 atau setara dengan 1,6 miliar.

“Mereka tidak tahu penerima di Palu mereka akan diberitahu oleh EZ siapa penerimanya saat tiba di Palu, ungkapnya. Dan tiga pelaku ini juga dijanjikan dibayar RM 500 atau setara Rp 1,6 miliar jadi ini belum dibayar mereka baru dibayar saat paket sudah tiba di Palu,” terangnya.

Sementara itu, (EZ) merupakan warga negara Malaysia yang berada di tawau Malaysia yang menyuruh mengantarkan narkotika jenis sabu dari tawau Malaysia hingga ke Kecamatan Bambangan Sebatik,  Nunukan dan berlanjut ke palu (SULTENG).

Para tersangka melakukan aksi penyelundupan dengan mengemas sabu ke dalam lima karung agar terlihat seakan tengah membawa barang-barang sembako. Dimana (ND) ditangkap sesaat setelah memasuki wilayah indonesia melalui jalur lintas batas tradisional Indonesia-Malaysia tepatnya di titik patok 3 (tiga) batas indonesia, Desa Aji Kuning perbatasan Malaysia.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa didalam karung tersebut berisikan narkotika gol I jenis sabu yang dikemas dengan bungkus teh guan yin wang,” jelas Kapolda Kaltara.

Kepada para tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati. (**)

x

Tinggalkan Balasan