NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menggelar rapat koordinasi tahapan verifikasi peserta pemilihan umum (pemilu) bersama partai politik (Parpol) di Sweetness Coffee pada Sabtu (30/07).
Ketua KPU Kabupaten Nunukan Rahman dalam sambutannya menyampaikan adanya sedikit perbedaan antara pemilihan umum sebelumnya dengan pemilu pada 2024 ini.
Jika pada pemilu sebelumnya, semua parpol wajib mendaftakan partainya yang akan diverifikasi baik secara administrasi maupun faktual oleh KPU. Namun, untuk pemilu 2024, parpol yang memiliki perwakilan di Senayan tidak lagi diwajibkan mengikuti semua tahapan tersebut, cukup terverifikasi secara administrasi.
“Berbeda dengan parpol yang perwakilannya baik hanya di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, semua tetap wajib terverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU pusat agar bisa ikut serta dalam pemilu 2024 nanti,” beber Rahman.
Pada kesempatan tersebut, juga turut disosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dipaparkan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Kaharuddin.
Berdasarkan peraturan tersebut, ditetapkan proses pemungutan suara anggota DPD, DPR RI dan DPRD kabupaten/kota akan berlangsung pada 14 Februari 2024 sedangkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 26 Juni 2024 mendatang.
Sedangkan untuk pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yakni parpol yang yang ikut berkompetisi pada pemilu 2024 dijadwalkan mulai pada 29 Juli 2022 dan berakhir pada 13 Desember 2022 dimana penetapan perserta pemilu ini akan digelar pada 14 Desember 2022.
Lebih spesifik, KPU Kabupaten Nunukan merincikan, pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol mulai dibuka pada 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022 dan verifikasi administrasi parpol pada 2 Agustus 2022 hingga 14 September 2022.
Rekapitulasi hasil verifikasi adminstrasi akan disampaikan kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022.
Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol dijadwalkan pada 15-28 September 2022 dan verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September 2022 hingga 12 Oktober 2022 dimana penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 mendatang.
Untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol akan digelar pada 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022 dan rekapitulasi hasilnya akan disampikan kepada parpol dan Bawasli pada 9 November 2022.
10-23 November 2022 merupakan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol dimana tahapan verifikasinya dimulai pada 24 November 2022 hingga 7 Desember 2022.
Sementara itu, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pencalonan anggota DPD akan dimulai pada 6 Desember 2022. Untuk DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dijadwal berawal pada 24 April 2023, sedangkan untuk Presiden dan Wakil Presiden akan dimulai pada 19 Oktober 2023. Semua tahapan pencalonan akan berakhir pada 25 November 2023.
Turut hadir pada rapat koordinasi ini diantaranya 11 partai politik yakni perwakilan Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partak Gelora, PKS, PBB, PKB, PDI-P, Partai Nasdem, Partai Berkarya, dan Partai Hanura serta unsur TNI-Polri dan Kesbangpol.