NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Polres Nunukan memusnahkan 48.055,36 g barang bukti (BB) Narkotika golongan I jenis sabu di Aula Sebatik Polres Nunukan pada Rabu (01/08/22).
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto memimpin langsung proses pemusnahan BB didampingi Kepala BNNK Nunukan, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Nunukan, Satgas Pamtas RI-Malaysia dan Lanal Nunukan.
AKBP Ricky Hadiyanto mengungkapkan, BB yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sejak April 2022 hingga Juli 2022 dimana proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Nunukan.
“Total 17 kasus dengan 25 tersangka yang terdiri dari 24 laki-laki dan satu perempuan. Dan pemusnahan BB ini juga sudah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Nunukan,” beber AKBP Ricky.
Ia menambahkan telah menyisihkan 5,05 g untuk proses penelitian di Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya dan 5,05 g lainnya untuk pembuktian di persidangan.
Kepala Satuan Reskoba Polres Nunukan IPTU Muhammad Ibnu Robbani mengatakan sebagian besar BB yang dimusnahkan merupakan pengungkapan jaringan internasional yang ditaksir senilai Rp47 M.
“Hampir semua dari Tawau, Malaysia namun kurirnya rata-rata berasal dari Sulawesi,” beber IPTU Muhammad Ibnu.
Ia menambahkan, untuk tersangka kasus terbesar yakni 47.163,94 gram dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan, untuk kasus yang kecil disangkakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada kesempatan ini, IPTU Muhammad Ibnu mengimbau kepada masyarakat serta TNI-Polri dan instansi lainnya agar bersama-sama membantu memberantas peredatan gelap Narkotika. (skr)