NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit mengamankan seorang warga Tarakan, Djoko (32), saat membawa sabu dari Tawau, Malaysia ada Jumat (05/08/22).
Djoko diamankan petugas setibanya di Desa Aji Kuning beserta 1 Kilogram sabu yang terbagi dalam 21 bal plastik bening kemasan 50 gram serta satu bungkus kecil 1 gram yang ia selipkan di kantong celananya.
Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit Letkol Arm Yudhi Ari Irawan mengatakan penangkapan sabu sebanyak 1 Kg ini merupakan kerja sama dengan Reskoba Polres Nunukan, BNNK Nunukan serta Bea Cukai Nunukan yang juga turut hadir saat press conference berlangsung.
Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit Letkol Arm Yudhi Ari Irawan menjelaskan penangkapan Djoko berawal ketika ia bejalan menuju pos pengawasan tanpa menduga adanya pemeriksaan.
Saat digeledah, lanjut dia, gelagat Djoko mencurigakan dan di dalam tas ransel bawaanyanpun ditemukan 3 kemasan kotak 1 liter minuman Soya dimana satu diantaranya terlihat tidak rapi.
“Ternyata, untuk mengelabui petugas, 21 bal ini dimasukkan ke dalam kemasan minuman Soya satu 1 liter,” beber Letkol Arm Yudhi Ari Irawan.
Ia menjelaskan, kasus ini akan terus didalami oleh Reskoba Polres Nunukan karena selama pemeriksaan, Djoko mendapatkan telpon dari pengendali barang haram tersebut yang diduga dari seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Letkol Arm Yudhi Ari Irawan, setial kemasan 50 gram ini akan dijual di Tarakan dengan harga Rp 27 juta dan nilai jual keseluruhan ditaksir melebihi Rp700 juta.
“Berdasarkan pengakuannya, jika tersangka berhasil meloloskan barang terlarang ini ke Tarakan, ia akan diberikan upah oleh penerima di sana sebesar Rp 37 juta,” ungkap dia.
Saat ini, Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Polres Nunukan untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan selanjutnya. (skr)