NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Balai Karantina Pertanian Tarakan melakukan tindakan pemusnahan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), (05/08/22).
Media pembawa tersebut merupakan hasil tindakan penahanan selama kegiatan pengawasan rutin dari Januari hingga Juli 2022. Seluruh media pembawa yang ditahan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara atau daerah asal. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, media pembawa yang tidak dilengkapi persyaratan karantina.
Media pembawa HPHK yang dimusnahkan terdiri dari daging kerbau beku sejumlah 3.803 kg, daging sapi beku sejumlah 24 kg, daging burger sejumlah 12 kg, sosis ayam 916,5 kg, sayap ayam sejumlah 200 kg dan nugget ayam sejumlah 72,90 Sedangkan media pembawa OPTK yang dimusnakan berupa bibit kelapa sawit sejumlah 26 batang yang berasal dari Malaysia.
“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen pejabat Karantina Pertanian Tarakan dalam pengawasan terhadap pemasukan media pembawa” tutur Alfian selaku Kepala Karantina Pertanian Tarakan dalam sambutannya.
Menurut Alfian gagalnya pemasukan komoditas pertanian sebagai media pembawa HPHK dan OPTK ini juga sebagai wujud implementasi perjanjian kerjasama antara Badan Karantina Pertanian dengan Polri, TNI AL, TNI AD dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kami sampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada TNI AD, TNI AL, Polri, Bea Cukai dan instansi terkait lainnya atas dukungan dan kerja samanya, sehingga tugas kami dapat terlaksana dengan baik dan lebih mudah karena adanya sinergi antar-instansi di lapangan,” tambahnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh Komandal Pangkalan TNI Angkatan Laut Nunukan Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto, Komandan Kodim 0911/ Nunukan Letkol Inf Albert Frantesca , M. Han, Wakapolres Nunukan Kompol Edy Budiarto, perwakilan Satgas Pamtas Yonarmed 18 Komposit dan Bea Cukai Nunukan. (Bkptarakan)