TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi tiga orang personel Polda Kaltara yang melakukan pelanggaran, bertempat di Lapangan Apel Mapolda Kaltara, Senin (08/08/22).
Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi mengungkapkan, terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 3 orang personel Polda. Upacara pemecatan dilakukan secara in absensia, karena ketiga orang anggota polisi yang dipecat tidak hadir.
“Personel yang lain dapat mengambil pelajaran dan contoh karena bagi polda Kaltara Ini adalah pertama kalinya,” tutur Perwira tinggi bintang satu ini.
Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor : Kep/65/Il/2022,tanggal 08/08/2022.
“Pemberhentian secara tidak dengan hormat kepada tiga personil Polda Kaltara, itu dikarenakan disersi atau tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri,” sebutnya.
Ia berharap, untuk kedepan tidak lagi ada personel yang membuat pelanggaran yang sama karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri.
“Penting agar seluruh personel Polda Kaltara untuk menjadi Polisi yang baik dan disiplin dengan tidak melakukan pelanggaran, sekecil apapun serta senantiasa menjadi polisi yang profesional dan dicintai masyarakat,” tukasnya.
Adapun personel yang dilakukan PTDH adalah Bintara Polri Polda Kaltara yaitu pertama, Aipda Edy Suriadi NRP 79051022 Jabatan Anggota Kompi 1 Batalyon A Sat Brimob Polda Kaltara berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/65/II/2022 Tgl 01 Maret 2022 ttg Kep PTDH TMT 01 Maret 2022 dengan pelanggaran terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Kedua, Bripka Akhmad Adi Pradana, NRP 87100876 Jabatan Ps. Pamin Urkeu Subbagrenmin Ditpolairud Polda Kaltara berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/63/II/2022 Tgl 01 Maret 2022 ttg Kep PTDH TMT 01 Maret 2022 dengan pelanggaran terbukti Norma Kesusilaan , Norma Agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan Norma Hukum. Ketiga, Brigpol Ilham NRP 85100680 Jabatan Brigadir Bidkum Polda Kaltara berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/159/V/2022 Tgl 01 Juni 2022 ttg Kep PTDH TMT 01 Juni 2022 dengan pelanggaran terbukti Norma Kesusilaan , Norma Agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan Norma Hukum dan meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. (**)