NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– DPRD Kabupaten Nunukan menggelar rapat paripurna ke 10 masa persidangan ke III tahun 2021-2022 terkait kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Jumat (12/08/22).
Dalam laporan Badan Anggara (Banggar) DPRD Nunukan yang disampaikan oleh Andre Pratama dijelaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Nunukan telah memproyeksikan sebesar Rp1.201.020.992.383,00 bertambah sebesar 0, 54% atau sebesar Rp6.409.168.926,00 jika dibandingkan dengan target pendapatan Tahun 2022 pada APBD murni sebesar Rp1.194.611.823.457,00.
“Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan mengacu pada empat aturan,” jelas Andre.
Pertama, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP-RI) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta PP-RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, lanjut Andre, juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Juga disebutkan, dasar acuan lainnya adalah Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023.
Sementara itu, tahapan pelaksanaan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 telah dimulai sejak rapat paripurna ke 7 masa persidangan III tentang penyampaian Bupati Nunukan atas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 pada 18 Juli 2022 lalu.
Tahapan berikutnya yang juga telah dilalui yakni pembahasan Rancangan KUA dan PPAS pada 10 Agustus 2022 lalu
“dan hari ini, Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III, Pengambilan Keputusan DPRD terhadap persetujuan atas rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023, 12 Agustus 2022,” papar Andre.
Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan yang disampaikan Adama juga memberikan beberapa catatan ataupun masukan kepada Pemerintah Daerah.
Dijelaskan, dalam pembahasan bersama TAPD Kabupaten Nunukan dengan Banggar DPRD Kabupaten Nunukan disampaikan agar pagu indikatif KUA dan PPAS dengan rencana kerja OPD diselaraskan.
Lebih lanjut, disampaikan agar efektifitas program kegiatan pembangunan fisik yang dilaksanakan harus sesuai dengan asas manfaat dan berkelanjutan.
“Ketiga, organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan untuk aktif melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam rangka mendapatkan anggaran kegiatan melalui Kementrian,” sebut dia.
Rasionalisasi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Nunukan, lanjut Andre, agar lebih ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan serta pemerataan pembagian anggaran kegiatan khusunya di kawasan wilayah 3 Kabupaten Nunukan
Terakhir, Percepatan penyusunan Raperda Inisiatif DPRD yang sedang dalam proses dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Nunukan diantaranya, izin trayek angkutan sungai dan danau beserta angkutan penyebrangan lintas pelayaran dalam Kabupaten dan penyelenggaraan perizinan angkutan perairan serta penyelenggaraan kepelabuhanan.
Seusai penyampaian laporan Banggar DPRD Nunukan, anggota dewan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj Rahma Leppa, kemudian menyetujui KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023. (skr)