NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– DPRD Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 dalam rangka kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan T.A 2023, Jumat (12/08/22).
Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan
Andre Pratama sebagai anggota Badan Anggaran dalam saat menyampaikan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan dalam rangka pengambilan keputusan DPRD Nunukan KUA-PPAS APBD Nunukan tahun anggaran 2023 mengatakan APBD tahun anggaran 2023 pemerintah Kabupaten Nunukan telah memproyeksikan sebesar Rp. 1.201.020.992.383,00 bertambah sebesar 0, 54% atau sebesar Rp. 6.409.168.926,00. Jika dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2022 pada APBD murni sebesar Rp. 1.194.611.823.457,00.
Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan memberikan beberapa catatan ataupun masukan kepada pemerintah daerah antara lain, Pertama, dalam pembahasan bersama dengan TAPD Kabupaten Nunukan dengan badan anggaran DPRD Kabupaten Nunukan disampaikan agar pagu indikatif KUA dan PPAS dengan rencana kerja OPD diselaraskan. Kedua, Efektivitas program kegiatan pembangunan fisik yang dilaksanakan harus sesuai dengan asas manfaat dan berkelanjutan.
Ketiga, OPD diharapkan untuk aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam rangka mendapatkan anggaran kegiatan melalui Kementerian. Keempat, rasionalisasi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Nunukan agar lebih ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan.
Kelima, pemerataan pembagian anggaran kegiatan khususnya di kawasan wilayah 3 Kabupaten Nunukan.
Keenam, percepatan penyusunan Raperda yang sedang dalam proses dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Nunukan diantaranya, Izin trayek angkutan sungai dan danau beserta angkutan penyeberangan lintas pelayaran dalam Kabupaten Nunukan, penyelenggaraan perizinan angkutan perairan di Kabupaten Nunukan. dan penyelenggaraan kepelabuhanan di Kabupaten Nunukan.
Tim Banggar DPRD Nunukan menyampaikan hal tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023. (**)