Begini Tanggapan Banggar DPRD Nunukan Terhadap APBD Perubahan TA 2022

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan melalui Ahmad Triyadi menyampaikan Laporan Banggar terhadap APBD Perubahan Tahun 2022 dalam rapat pariuprna ke 14 masa persidangan III tahun 2021-2022 pada Senin (15/08).

Dalam dalam laporan yang disampaikan Ahmad Triyadi disebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan memproyeksilan pendapatan sebesar  Rp1.194.811.823.457,- namun pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini mengalami peningkatan menjadi Rp1.275.034.308.341,-.

Adi, sapaan akrabnya, menyebutkan dasar pelaksanaan pembahasan APBD perubahan TA 2022 dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan  tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota serta Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman keuangan daerah.

Di samping itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk daerah.

Ditambahkan, Peraturan Menteri Dalam Daerah Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi pemerintahan Daerah (SIPD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 juga menjadi acuan pembahasan perubahan APBD TA  2022.

Tahapan pembahasan dimulai pada Rapat paripurna Ke-8 Masa persidangan III tahun 2021-2022 tentang  Penyampaian Bupati Nunukan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD TA 2022 pada  10 Agustus 2022  dan Pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2022 pada 11 Agustus 2022.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dalam rapat paripurna ke-9 Masa persidangan III tahun 2021-2022 tentang pengambilan keputusan DPRD terhadap persetujuan atas rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 pada 11 agustus 2022.

Selanjutnya, pada rapat paripurna ke-10 masa persidangan III tahun 2021-2022 tentang penyampaian nota pengantar Bupati Nunukan terhadap Raperda perubahan APBD Kabupaten Nunukan TA 2022.

Kemudian pemandangan  umum DPRD Kabupaten Nunukan lewat fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Bupati Nunukan atas Raperda Perubahan APBD TA 2022 pada 15 Agustus 2022 dalam rapat paripurna ke 12 masa persidangan III tahun 2021-2022.

Dilanjutkan lagi dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 tentang jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Bupati Nunukan atas Raperda Perubahan APBD TA 2022 pada 15 Agustus 2022.

Dan rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun 2021-2022 terkait pengambilan keputusan DPRD terhadap persetujuan Raperda APBD TA 2022 pada 15 Agustus 2022.

Melalui laporan Banggar DPRD Kabupaten Nunukan, juga disampaikan sejumlah catatan dan masukan atas Rancangan Perubahan APBD TA 2022, Pemkab Nunukan diharapkan secara efektif melaksanan program dalam kurun waktu tiga bulan.

DPRD Nunukan juga mengharapkan Pemkab Nunukan menyelesaikan tanggungjawabnya kepada pihak ketiga untuk kegiatan yang telah terselesaikan.

Selanjutnya, Aset-aset Kabupaten Nunukan khususnya aset tetap agar pencatatannya di dalam laporan keuangan lebih realistis dan rasional sesuai nilai ekonomisnya dan mengharapkan adanya pemeliharaan serta rehabilitasi.

Lebih lanjut, untuk Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan dalam rangka pencapaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar lebih intensif melakukan kegiatan penarikan baik pajak maupun retribusi yang sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Dalam rangka peningkatan investasi di Kabupaten Nunukan diharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk lebih intensif melaksanakan sosialisasi terkait kemudahan perizinan melalui aplikasi online single submission (OSS).

Dari beberapa saran dan masukan diatas, kata Adi, maka Badan Anggaran DPRD Nunukan berharap kepada pihak eksekutif untuk mengadakan penyesuaian dan perbaikan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, dan dengan berbagai pertimbangan ditinjau dari aspek yuridis formal dapat disimpulkan bahwa Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini telah memenuhi amanah Perundang-undangan yang berlaku.

Oleh sebab itu, atas tugas Banggar melalui Rapat Paripurna hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan dapat menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya disampaikan Kepada Gubernur Propinsi Kalimantan Utara.

“Hal ini dilakukan agar dievaluasi sebagai salah satu syarat untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” imbuh Adi (skr)

x

Tinggalkan Balasan