Wabup Nunukan Hadiri Pemberian Remisi ke 713 Warga Binaan Lapas

oleh
oleh
Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menghadiri acara Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 bagi narapidana dan anak di Lapas Kelas II B Nunukan, Rabu (17/08/22). Foto: Prokompim

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Masih dalam rangkaian peringatan HUT RI ke 77 Tahun 2022, seusai mengikuti Upacara Parade Detik Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 Tahun Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menghadiri acara Pemberian Remisi Umum Tahun 2022  bagi narapidana dan anak di Lapas Kelas II B Nunukan, Rabu (17/08/22).

Selain Wakil Bupati H. Hanafiah,  juga turut hadir Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Nunukan Hj. Sri Kustarwati Hanafiah, Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa, Kepala Lapas Kelas II B Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa, Kepala OPD dilingkungan Kabupaten Nunukan, jajaran Forkopimda Kabupaten Nunukan serta instansi vertikal.

Pada kesempatan ini, Wabup H. Hanafiah yang membacakan sambutan Menkumham RI mengatakan bahwa Indonesia memiliki sejarah panjang dalam upaya memperoleh kemerdekaan. Potensi besar Indonesia dalam hal sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya kebudayaan memicu bangsa lain untuk menguasai seluruh potensi yang dimiliki oleh Indonesia.

Lebih lanjut dikatakan Indonesia menggapai kemerdekaan secara bersusah payah dengan mempertaruhkan waktu, biaya, tenaga, hingga nyawa.

“Maka dari itu, kewajiban kita saat ini adalah mempertahankan dan menjaga kedaulatan bangsa agar tetap utuh, sehingga bangsa ini menjadi lebih tangguh lagi. Kemerdekaan bukan tanda bahwa kita selesai berjuang. pahlawan telah mengorbankan jiwa dan raga untuk merebut kemerdekaan bangsa”, ucap Hanafiah.

Dikatakan lebih lanjut pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Lebih lanjut, Hanafiah meminta kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas untuk memanfaatkan momen tersebut sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

“Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, saya mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat”, ujarnya.

Hanafiah berharap segenap warga binaan  yang untuk menjadi insan dan pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal.

Dalam kesempatan sambutannya, Kalapas Nunukan I Wayan Nurastra Wibawa menjelaskan bahwa jumlah hunian lapas saat ini berjumlah 1.241 orang dengan jumlah penghuni 80% kasus narkoba dan 20% perkara tindak pidana umum lainnya.

“Selanjutnya jumlah warga binaan yang pada hari ini mendapatkan remisi umum adalah sejumlah 713 orang dengan besaran remisian yang berbeda-beda. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat tentunya mereka yang sudah inkrah dan mendapatkan putusan tetap dari pengadilan negeri dan sudah dieksekusi oleh kejaksaan”, ujarnya. (Prokompim)

x

Tinggalkan Balasan