NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) RD 38 dan SR 38 di Sebatik, Kalimantan Utara ditangkap anggota Reskoba Polres Nunukan karena memiliki dan membawa Narkotika Jenis Sabu.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskoba IPTU Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, berkat laporan masyarakat tentang seorang wanita penumpang Speedboat Sadewa Gemilang yang hendak pergi ke Tarakan di curigai membawa narkoba.
“Awalnya sedang melakukan penyelidikan disekitar Dermaga Pelabuhan Desa Sei. Pancang Kecamatan Sebatik Utara, kemudian kami mendapatkan laporan dari masyarakat,” ujarnya, Jumat, (19/08/22).
Perwira balok dua ini menjelaskan, kronologisnya, bahwa timnya bergerak cepat melakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap barang bawaannya berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna merah muda yang berisi makanan ringan yang dimiliki RD wanita hamil 7 bulan.
“Dari hasil penggeledahan dari RD, ditemukan barang bukti sebanyak 2 (dua) bungkus plastik warna transparan yang di simpan di bungkusan makanan ringan snack,” jelasnya.
Narkotika jenis Sabu milik RD seberat 100 gram. Dimana dirinya mengakui, barang haram tersebut didapatkan dari seorang wanita lainnya bernama SR yang juga sedang hamil menunggu melahirkan karena usia kandungan yang memasuki 9 bulan.
“Rencananya akan dibawa ke Kota Tarakan untuk diserahkan kepada seseorang bernama K sebagai pemesannya,” tuturnya.
Selanjutnya usai melakukan pengembangan kasus, Reskoba Nunukan berhasil mengamankan SR di rumah kediaman SR yang beralamatkan di Desa Tanjung Aru Sebatik. Dimana menurut keterangan SR dirinya mendapatkan Sabu dari lelaki bernama R asal Begosong, Sebatik- Malaysia.
Entah karena alasan apa, dua ibu hamil ini rela membeli Sabu dengan cara patungan, rincinya RD mengeluarkan duit sebesar Rp 10 juta sedangkan SR 5 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan, dua bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu, dua buah tempat makanan ringan, satu buah kantong plastik warna merah muda, dua buah handphone merek Oppo warna hitam.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Nunukan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. (**)