TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Bupati Bulungan Syarwani, bertempat di Balai Urusan Adat Kelembunan, Kecamatan Sekatak, membuka Musyawarah Daerah (Musda) ke III Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada Selasa, (30/08/22).
Bupati Syarwani, menyampaikan seni budaya termasuk ciri khas ritual adat masing-masing suku agar dicatat dan didokumentasikan untuk menjaga kelestariannya.
“Seperti ritual adat yang ditampilkan dalam musda ini agar dijaga kelestariannya dan didokumentasikan. Kalau hanya dalam ingatan kita, bisa dapat berubah atau bahkan ditinggalkan oleh generasi penerus kita,” ujar Bupati.
Dirinya kemudian menjelaskan, Kabupaten Bulungan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kemudian ada 5 desa yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai komunitas masyarakat adat atau yang di dalam perda disebut Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Yaitu Punan Tugung Desa Punan Dulau, dan Blusu Rayo Desa Klising yang berada di Kecamatan Sekatak. Lalu Uma’ Kulit Desa Long Lian, Kecamatan Peso, Ga’an Kung Kemul Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat dan terakhir, Punan Batu Benau Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur.
Bupati mengungkapkan, usulan tersebut akan difasilitasi oleh Pemkab melalui perangkat daerah terkait.
“Sepanjang memenuhi regulasi dan kriteria sebagaimana diamanatkan dalam perda, saya yakin tidak ada kendala untuk mendapat pengakuan masyarakat adat,” ucapnya. Pihak desa pun diminta berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Saya juga berharap, keberadaan masyarakat adat dapat turut mendukung program kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,” pesannya. (Prokompim)