NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Usai acara Sosialisasi Keberadaan Aplikasi Maxim di Nunukan yang di fasilitasi Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, pada (01/09/22), Kepala Dinas Perhubungan H Abdul Halid membuat klarifikasi permintaan maafnya secara resmi kepada puluhan supir angkot atas pernyataan dirinya di salah satu media yang mengatakan supir angkot beroperasi secara ilegal.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan saya di media yang mengatakan supir angkot beroperasi ilegal,” kata Halid yang didampingi Ketua Organda H Laoding dan Kasar Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto.
Halid kemudian menghimbau agar para supir angkot mematuhi aturan. izin trayek haruslah diurus, sesuai dengan regulasinya.
“Dan kami mohon masalah izin trayek angkot harus diurus dan diperpanjang lagi. Sekali lagi, kami mohon segera diurus, kalau bisa diperpanjang,” sebutnya.
Halid kemudian menjelaskan, mengingat dua tahun lalu akibat kondisi pandemi Covid-19 sehingga tidak memungut biaya izin trayek angkot.
“Pihak Dishub Nunukan masih menunggu hasil uji trayek yang dilakukan oleh Puslitbang Kemenhub RI, itu nantinya akan dijadikan dasar dalam pengelolaan izin trayek di Nunukan,” jelas Halid.
Sedangkan persoalan menguji kembali biaya izin trayek yang sebelumnya diterapkan dengan tarif biaya sebesar Rp750 ribu memang dirasa membebani supir angkot, sehingga pihaknya akan membahas kembali dengan instansi terkait baik itu ke provinsi dan pemerintah pusat agar biayanya izin trayek bisa jauh lebih terjangkau dan tentunya mengurangi beban para supir angkot itu sendiri. (KA)