NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Usai acara Sosialisasi Keberadaan Aplikasi Maxim di Nunukan yang di fasilitasi Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, pada (01/09/22), Kepala Dinas Perhubungan H Abdul Halid, Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) H Laoding menemui rekan-rekan Supir Angkot di halaman kantor Dishub, Kamis, (01/09/22).
Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto menyampaikan beberapa hal untuk memediasi polemik antara supir angkot dan pihak Maxim sehingga menemukan jalan yang terbaik, dirinya juga mengatakan bahwa izin Maxim belum lengkap.
“Selama izin belum lengkap, pihak Maxim akan menonaktifkan sementara menu aplikasi layanan aplikasi roda empat online. Untuk masalah lokasi-lokasi mangkal nanti akan kita atur berikutnya,” ujarnya.
Arofiek kemudian menjelaskan, nantinya akan mengundang perwakilan pihak organda dan Maxim untuk saling berbicara secara baik-baik, selain itu kendaraan-kendaraan yang terdaftar haruslah terdata atas nama Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan plat Kalimantan Utara (KU) atau Kabupaten Nunukan.
“Jadi STNK dan bayar pajaknya di Samsat di Nunukan. Semua aspirasi yang saya dengan di alun-alun sudah semua saya sampaikan. Alhamdulillah rekan-rekan (organda) dan Maxim mempercayakan saya, saya berusaha menjaga amanah tersebut,” jelasnya.
“Ada beberapa hal khusus yang tidak bisa saya sampaikan baik dari pihak angkutan kota dan Maxim yang bisa saja membuat debat kusir, kita tidak ingin itu terjadi,” tambahnya.
Dirinya mengingatkan, tidak ingin menyelesaikan persoalan-persoalan dengan pidana baru. “Saya rasa rekan-rekan juga sudah mengerti semua. Semoga semuanya berjalan baik,” himbaunya.
Senada dengan penyampaian pihak Lantas karena sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Maxim dan Organda, Kadishub Nunukan H Halid meminta agar sementara aplikasi Maxim dinonaktifkan.
“Mengingat gejolak terjadi, sesuai kesepakatan untuk sementara pengoperasian roda empat Maxim dihentikan,” tegas Halid.
Halid barulah menjelaskan, bahwa pihak Maxim juga belum mengantongi izin operasional dari Provinsi Kaltara, tentu itu harus ada terlebih dahulu.
Sementara itu, Direktur Maxim perwakilan Nunukan Harianti Kadir mengatakan, dirinya menerima saran yang ada dengan menonaktifkan layanan roda empat mobil.
“Kami tidak bisa menonaktifkan fitur layanan mobilnya karena itu berhubungan dengan layanan kurir dan roda dua motor yang saling terhubung diaplikasi. Jadi aplikasi tetap on tapi para driver mobil tidak akan melayani orderan konsumen sementara,” ucap Harianti.
Disinggung soal izin operasional provinsi, pihaknya juga sedang melengkapi dokumen perizinan Maxim di Provinsi Kaltara. “Sedang diproses, ditunggu saja. Kami juga untuk persoalan-persoalan terjadi akan selalu berkoordinasi dengan Lantas, Dishub dan organda,” tukasnya. (KA)