NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi bersama Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro melakukan pemeriksaan kelengkapan diri dan kelengkapan kendaraan dinas maupun pribadi anggota Polres Nunukan oleh Bid Propam Polda Kaltara di halaman parkir Polres Nunukan, Senin, (05/09/22).
Kabid Propam Polda Kaltara mengatakan, hadir membawa misi dari pelaksanaan tugas Bid Propam berkaitan dengan pelaksanaan pembina disiplin, tata tertib, kesadaran hukum, pertanggung jawaban profesi pengamanan internal dan juga penerimaan pelayanan pengaduan anggota Polri dan PNS Polri.
“Rekan-rekan harus sadari semuanya, bahwa rekan-rekan yang ada didepan saya adalah anggota Polri, anda menjadi anggota Polri sudah diikat dengan aturan yang berlaku, anda harus melaksanakan tugas pokok fungsi dan peranan yang semuanya sudah diatur,” ucap Kombes Pol Teguh Triwantoro.
Perwira menengah melati tiga menerangkan, pentingnya personil Polri tanpa terkecuali mengimplementasikan prinsip penegak hukum.
“Tiga tugas pokok itu adalah, anda sebagai aparat penegak hukum, sebagai pemelihara kamtibmas dan sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat,” lanjutnya
Teguh juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada rekan-rekan yang sudah sampai saat ini komitmen dan konsisten melaksanakan tugas pokoknya tidak ada celah maupun noda.
“Pertahankan itu, namun bagi yang pernah melakukan pelanggaran perbaiki, seperti yang disampaikan Bapak Wakapolda Kaltara,” ucapnya.
Selanjutnya Bid propam laksanakan
Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) mulai dari sikap tampang, administrasi dan atribut Polri, serta pengecekan kelengkapan administrasi senpi dinas dan kondisi kebersihan fisik senpi, ia kemudian menghimbau jangan jadi polisi pengkhianatan.
“Oleh karna itu, saya sampaikan kepada rekan-rekan semuanya, tolong jangan jadi penghianat. Pelanggaran adalah penghianatan terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa, Institusi, Pimpinan, Keluarga dan diri pribadi,” tegasnya.
Rangkaian kegiatan kunjungan tersebut juga di laksanakan tes urine kepada 23 Personel Polres Nunukan yang terdata dari Bid Propam Polda Kaltara dengan hasil pemeriksaan semuanya negatif.
Selanjutnya Sosialisasi Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh PS. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara Kompol Bonifasius Rumbewad, itu dilakukan agar Polres Nunukan tidak ada yang berprilaku menyimpang yang dapat menurunkan citra Institusi Polri di masyarakat, dan setiap menjalankan tugas selalu pada pedoman Kode Etik Profesi Polri
Sosialisasi ini untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri. Disamping untuk menyampaikan lebih mendalam tentang Perpol No 7 Tahun 2022. Sehingga setiap anggota Polri dapat mengetahui tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri sebagai upayanya. (*red)