Perlu Dibentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Bulungan

oleh
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala, mengajak semua pihak melakukan segala upaya melindungi perempuan, memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya serta memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis untuk mencapai kesetaraan gender di Bulungan. Wabup menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi Perlindungan Perempuan di Kabupaten Bulungan yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa (06/09/22).

Sosialisasi diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bulungan, yang menghadirkan narasumber Komisioner dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Wabup Ingkong menyampaikan terima kasih, apresiasi dan dukungan yang positif atas dilaksanakannya kegiatan sebagai upaya promotif dan preventif perlindungan perempuan di Kabupaten Bulungan.

Sosialisasi diisi paparan peran Badan Permusyarawatan Desa dalam mengimplementasikan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta materi Membangun Sinergitas antara Komnas Perempuan dan pemerintah daerah pada program perlindungan perempuan.

Ada pula 5 arahan Presiden RI, Joko Widodo pada program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan. peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak. penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. penurunan pekerja anak. serta pencegahan perkawinan anak.

“Saya berharap, selain melaksanakan 5 program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut, ke depannya di Kabupaten Bulungan juga dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kabupaten Bulungan,” ucap Wabup.

Dijelaskan,  keberadaan UPTD PPA yang berada di bawah DP3AP2KB  penting, karena melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya, dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

“Saya juga mengingatkan, bahwa upaya perlindungan perempuan dan anak adalah tugas dan tanggungjawab bersama, pemerintah, masyarakat, dunia usaha, lembaga atau organisasi kemasyarakatan dan lainnya,” tandasnya. (Prokompim/*)

x

Tinggalkan Balasan