32 Koli Pakaian Bekas Tak Bertuan Diamankan Kodim Tarakan

oleh
oleh

TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Sebanyak 32 koli pakaian bekas (balpres) tidak bertuan, Selasa (25/10/2022) dimusnahkan jajaran Kodim 0907 dan Bea Cukai Tarakan. Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan dengan dua cara yakni di bakar dan ditimbun.

Pasi Intel Kodim 0907 Tarakan, Kapten Suwito menjelaskan, 32 koli balpres yang dimusnahkan di halaman Makodim Tarakan merupakan hasil temuan personel Kodim Tarakan, di Kelurahan Juata Laut pada 08 Oktober 2022 lalu.

“Pakaian bekas ini kita musnahkan dengan cara dibakar, untuk mencegah terjadinya polusi udara sebagian dilakukan penimbunan,” jelas Suwito.

Sebelumnya, Suwito menceritakan, personel Kodim Tarakan mendapatkan informasi adanya aktivitas ilega, yakni bongkar muat puluhan koli balpres Setalah menerima laporan, personel Kodim 0907 Tarakan langsung melakukan penyelidikan.

“Saat personel kami tiba di lokasi, kegiatan bongkar muatnya sudah selesai, tapi puluhan koli pakaian bekas itu masih tergeletak di galangan kapal, di Juata Laut,” bebernya.

Suwito mengungkapkan, setelah menemukan 32 koli balpres tersebut, personel Kodim Tarakan langsung melakukan penyelidikan. Sayangnya, saat itu tidak ditemukan siapa pemilik dari 32 koli balpres ini.

Lanjut Suwito, karena tidak ditemukan siapa pemilik balpresnya, personel Kodim Tarakan selanjutnya menyita dan mengamankannya di Makodim Tarakan. Meski begitu, personel Kodim Tarakan tetap melakukan penyelidikan.

“Sayangnya, sampai batas waktu yang ada hingga pemusnahan, pemilik puluhan koli pakaian bekas ini tidak kunjung ditemukan, sehingga barang temuan ini tetap dimusnahkan,” terang Suwito.

Suswito memastikan, pemusnahan barang bukti berupa 32 koli balpres ini guna memberi efek jerah pelaku ilegal di Tarakan. Termaksud, membantu pemerintah daerah mengurangi kegiatan ilegal salah satunya penyeludupan balpres di Tarakan.

“Apalagi di Tarakan ini banyak jalur tikusnya, jadi memungkinkan pelaku ilegal beraktivitas, dengan pemusnahan ini kita ingin mempersempit ruang gerak mereka (pelaku ilegal),” tegasnya.  (Ilm/*red)

x

Tinggalkan Balasan