Nekad Aniaya Pacar, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

oleh
oleh
Ilustrasi penganiayaan pacar sendiri. Foto: kompas.com

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Terbakar api cembur, pria berinisal JH (31) warga Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) nekat menganiayah wanita berusia 40 tahun yang dipacarinya lebih dari setahun, berinisial JU.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korbannya JU melapor ke Mako Polres Nunukan, Rabu (26/10/22) kemarin, usai menerima laporan petugas kemudian mengamankan pelaku.

“JH berhasil diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nunukan di tempat persembunyiannya di Jalan Sei Bilal, Nunukan, tidak lama setelah korbannya melapor ke Mako Polres Nunukan,” jelas Siswati, Kamis (27/10/2022)

Siswati menerangkan, kasus penganiayaan berawal dari pelaku yang mengetahui korbannya chat dengan pria lain, karena merasa cembur pelaku kemudian membanting Hp miliknya dan korban secara bersamaan.

“Antara JU dan JH ini pacaran sudah setahun tiga bulan, keduanya tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan, bahkan selama setahun lebih itu JH dibiayai oleh JU,” terang Siswati.

Usai melempar Hp, Siswati menyebutkan, pelaku kembali memungut dua Hp yang baru saja dibantingnya, setelah itu pelaku kemudian melemparkan satu unit Hp ke korban hingga mengenai bagian wajah.

“Hp yang dilempar JH pas mengenai wajah JU dibagian mata sebelah kanan, akibatnya kelopak mata JU mengalami luka robek hingga mengeluarkan darah,” sebut perwira balok dua itu.

Siswati mengungkapkan, pelaku yang mengetahui korbannya mengalami luka robek dibagian kelopak mata sebelah kanan selanjutnya langsung kabur, baru setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Nunukan.

“Untuk menguatkan laporannya, JU sudah menjalani visum di rumah sakit, dari hasil visum itu menerangkan JU mengalami luka robek di kelopak mata dan bengkak pada bagian hidungnya,” ungkap Siswati.

Sementara itu, Siswati menegaskan, pelaku yang kini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Nunukan telah mengakui perbuatannya, kepada penyidik pelaku mengaku cemburu lantaran mengetahui pacarnya chating dengan pria lain.

“Akibat perbuatannya, JH dijerat pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU no 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat (2) KUHP,” tegasnya. (Ilm/*red)

Print Friendly, PDF & Email

x

Tinggalkan Balasan