NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Seakan tidak ada habisnya, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Nunukan masih saja terjadi. Tidak hanya di wilayah perkotaan, bisnis haram tersebut juga merambah ke wilayah pedalaman di Nunukan.
Salah satunya, kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap personel Polsek Sebuku, pada 29 Oktober 2022 kemarin di Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia.
Hasilnya, dari pengungkapan kasus tersebut jajaran Polsek Sebuku berhasil meringkus seroang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisal YA (48) dan teman prianya yaitu WI (33), yang diduga melakukan transaksi dan pesta narkoba jenis sabu.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap jajaran Polsek Sebuku ini bermula dari laporan warga, di mana warga merasa resah dan curiga lantaran sering melihat kedatangan orang asing di kediaman YA.
“Setelah menerima laporan, personel Polsek Sebuku kemudian mendatangi rumah YA, guna dilakukan penyelidikan,” jelas Siswati, Selasa (01/11/2022).
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), diterangkan Siswati, petugas yang mendapati rumah YA dalam keadaan tertutup kemudian melakukan penggerbekan, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan YA yang saat itu bersama teman prianya WI.
“Jadi YA dan WI ini ada dalam satu ruangan, di hadapan keduanya petugas juga mendapati perlengkapan alat hisap sabu atau bong, diduga keduanya ini baru saja melakukan pesta sabu,” terang Siswati.
Mengetahui adanya bong dihadapan YA dan WI, diceritakan Siswati, petugas yang melakukan penggerbekan melanjutkan penggeledahan terhadap YA dan WI, sehingga petugas kembali menemukan barang bukti tiga bungkus paket sabu.
“Tiga paket sabu siap edar tersebut beratnya 3,7 gram, sabu tersebut ditemukan di dalam dompet warna putih yang disembunyikan di bawah derum,” bebernya.
Setelah mendapati perelengkapan bong dan tiga paket sabu, Siswati menyebutkan YA dan WI kemudian digiring ke Mako Polsek Sebuku. Di Polsek Sebuku, YA mengkaui kalau tiga paket sabu siap edar tersebut kepunyaannya.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dari mana YA mendapati paket sabu, selain pesta sabu YA dan teman prianya itu diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di wilayah Sebuku,” sebut Kasi Humas Polres Nunukan.
Selain mengamankan YA dan WI, Siswati menuturkan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya tiga unit handphone berbagai merk dan satu unit motor.
“Atas perbuatannya YA dan WI terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ilm/*red)