Dilaporkan Hilang, Ternyata Sudah Empat Kali Disetubuhi Pacarnya

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur berhasil mengamankan pemuda inisial MAF (22) beralamatkan di Mamolo, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.

Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Riko Veandra mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 00.05 wita Polsek Sebatik Timur menerima laporan warga hilang sebut saja namanya Kejora bukan nama sebenarnya.

“Awal mula kakak korban mengecek Kejora dikamar rumahnya di Jl. Bakti husada RT 04 Desa Sungai Nyamuk  namun adik pelapor tidak ada, sekitar pukul 20.06 wita,” ujar Riko, Senin (13/02/23).

Kemudian pada Hari Minggu sekira pukul 15.00 wita Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur telah mendapat informasi terkait laporan pengaduan yang telah di laporkan oleh kakak Kejora sebelumnya terkait adik kandungnya yang meninggalkan rumah.

“Didapati informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumah Pacarnya di Mamolo Desa Tg.Harapan Kec.Nunukan Selatan Kab.Nunukan,” tuturnya.

“Atas Informasi tersebut Kapolsek Sebatik Timur memerintahkan Unit Reskrim utuk melakukan penyelidikan, kemudian Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama-sama dengan Unit Jatanras Reskrim Polres Nunukan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Kejora dan pacarnya  MAF di Mamolo,” tambah Riko.

Usai keduanya di bawa ke Mako Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di lakukan pemeriksaan serta interogasi.  Menurut perwira polisi balok dua ini, ternyata Kejora dan MAF sudah melakukan hubungan intim lebih dari empat kali.

“Juga didapati bahwa korban dan terlapor sdh 4 (Empat) kali melakukan Hubungan layaknya suami Istri di 3 TKP yang berbeda, yaitu di Sebatik Sebanyak 2 TKP dan di Nunukan 1 TKP,” jelas Riko

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu buah bra berwarna cokelat, satu buah celana dalam berwarna cream, satu buah baju daster berwarna kuning motif batik.

Adapun Pasal yang dikenakan kepada MAF adalah pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas uu no.23 thn 2002. Ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ka)

x

Tinggalkan Balasan