TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Satresnarkoba Polresta Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil ungkap kasus narkotika jenis Sabu siap edar 27 Maret yang lalu.
Tak hanya, tim Satresnarkoba Polresta Bulungan berhasil menangkap pasangan suami istri inisial AR (24) dan DA (22) di depan Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, Bulungan. Kemudian dari hasil pengembangan orang yang akan menerima sabu adalah GA (29).
“Sebelumnya dari pengembangan kasus Satresnarkoba Polresta Bulungan kembali menangkap tersangka lainnya berinisial GA (29) di depan rumah sakit Medika Sangata, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) pada 29 Maret 2024 pukul 22.00 Wita karena GA ,” ungkap Kombes Pol Agus Nugraha didampingi Kasat Narkoba AKP Hasan Setyabudi dan Kasi Humas Ipda Magdalena Lawai, Selasa, (02/01/24).
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha menyampaikan, Satresnarkoba
berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan Bruto 4.106,39 Gram berikut dengan uang tunai Rp2,8 juta.
“Jadi empat bungkus plastik kemasan teh china warna hijau bertuliskan ‘Guanyiwang’ itu berisikan sabu-sabu dengan berat 4,1 Kg,” katanya.
Selain itu Satresnarkoba Polresta Bulungan turut mengamankan barang bukti berupa – 1 (satu) Tas kain warna Abu-abu bertuliskan MC Donald, 1 (satu) buah Travel bag warna pink, 1 (satu) buah HP Vivo warna biru, 1 (satu) buah HP Oppo warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol: KT 2158 RBT.
Dari hasil interogasi lanjutan kata Agus, DA dalam pengakuannya ternyata diperintahkan oleh TN untuk mengantarkan barang haram menggunakan travel umum kepada tersangka GA di Sangata. kemudian, dari hasil interogasi kepada GA mengaku disuruh mengambil sabu oleh FJ, jadi antara TN dan FJ hingga kini berstatus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPIO).
“TN peranannya sebagai orang yang menyuruh AR dan DA untuk membawa narkotika jenis sabu dari Nunukan menuju Bontang. Sementara FJ Peranannya sebagai orang yang menyuruh GA untuk menerima atau mengambil sabu yang dibawa AR dan sodara DA. TN dan FJ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bulungan,” lanjut orang nomor satu di jajaran Polresta Bulungan ini.
Ketiga tersangka akan dikenakan hukuman penjara Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 : pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun,” tutupnya. (*vcr)