Urgensi Percepatan Pemekaran DOB Ibu Kota Baru di Kaltara

oleh
oleh
Ruslim, Kepala bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah (PPW) Provinsi Kaltara.

OPINI, Kaltaraaktual.com–  Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terbentuk sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tanggal 16 November 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, yang sebelumnya disahkan menjadi provinsi baru dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012.

Sebagai Provinsi baru yang ke 34 di Indonesia, Provinsi Kalimanta Utara diresmikan pada tanggal 22 April 2013 seiring dengan dilantiknya Penjabat Gubernur Kalimantan Utara yaitu Dr. H. Irianto Lambrie oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di Jakarta. Pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No.48/P Tahun 2013 tanggal 20 April 2013.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang penetapan keanggotaannya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Provinsi Kalimantan Utara berasal dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang cakupan wilayahnya terdiri dari:

1. Kabupaten Bulungan;
2. Kota Tarakan;
3. Kabupaten Malinau;
4. Kabupaten Nunukan; dan
5. Kabupaten Tana Tidung.

Provinsi Kalimantan Utara terletak pada posisi antara 114035’22” – 118003’00” Bujur Timur dan antara 1021’36” – 4024’55”

Provinsi Kaltara yang memiliki luas ± 75.467,70 km2 dengan luas lautan seluas 11.579 Km2 (13% dari luas wilayah total). Secara administratif Provinsi Kalimantan Utara berbatasan dengan negara Malaysia tepatnya dengan negara bagian Sabah dan Serawak, Malaysia. Batas daerah daratan terdapat sekitar 1.038 km garis perbatasan antara Provinsi Kalimantan Utara dengan Negara Malaysia.

Sebelah Utara         : Negara Sabah (Malaysia)
Sebelah Timur         : Laut Sulawesi
Sebelah Selatan      : Provinsi Kalimantan Timur
Sebelah Barat          : Negara Sarawak (Malaysia)

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 menyatakan bahwa Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara berkedudukan di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan. Namun 12 tahun sejak berdirinya Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tanjung Selor belum juga terbentuk. Ini menjadi PR bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara  dan juga Pemerintah Kabupaten Bulungan dimana kecamatan Tajung Selor berada.

Sebagaimana diketahui dalam catatan sejarah perjuangan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara bahwa di awal-awal pembentukan Provinsi, posisi Ibu Kota menjadi rebutan dari beberapa Kabupaten dan Kota yang ada di dalamnya. Kemudian akhirnya dalam undang-undang sebagaimana disebutkan di atas, Kecamatan Tanjung Selor lah yang ditetapkan sebagai ibu Kota provinsi Kaltara.

Andai saat itu kota Tarakan yang terpilih sebagai ibu kota, maka pemekaran wilayah baru dalam provinsi Kalimantan Utara mungkin tidak akan terlalu mendesak. Oleh karena itu ada tanggung jawab dari kabupaten Bulungan dimana Kecamatan Tanjung Selor berada untuk segera memekarkan wilayahnya, karena letak ibu kota adalah amanat Undang-Undang.

Situasi saat ini, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan masih memiliki 1 kecamatan, padahal sejatinya untuk kota Tanjung Selor butuh 4 kecamatan. Untuk itu, terkait rencana pemekaran wilayah mulai dari desa dan kelurahan hingga kecamatan menjadi agenda yang harus dilakukan pemerintah daerah, sebagai langkah persiapan untuk pembentukan pemekaran DOB Ibu Kota Baru, Tanjung Selor, Kaltara.

Namun yang tidak kalah penting, dalam pemekaran sangat diperlukan memperhatikan kajian akademis, diantaranya berkaitan dengan jumlah penduduk, luas wilayah dan lainnya. Hal tersebut menjadi dasar dalam rangka pemekaran Ibu Kota Baru di Kaltara.

Ulasan ini sebagai bentuk mengingatkan sesama stakeholder untuk berani melakukan upaya menuju arah persiapan pembangunan ini Kota Baru di Tanjung Selor  Kabupaten Bulungan, terlebih ada ruang  pemprov Kaltara untuk mensuport percepatan persiapan pembangunan ibu Kota Baru tersebut.

Selain itu Kabupaten Bulungan juga sebagai salah satu penyanggah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Utara, tentunya kita sebagai Provinsi yang berbatasan langsung dengan IKN haruslah mempersiapkan segala sesuatunya dengan kematangan perencanaan membangun perbatasan di Utara Kalimantan, dimana Kaltara akan turut mendukung kemandirian energi dan pangan.

Sekedar informasi, saat ini Kabupaten Bulungan, Kaltara, ada perencanaan Megaproyek Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI)/KIHI, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan dan Mentarang.

Tulisan oleh: Ruslim, Kepala bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah (PPW) Provinsi Kaltara.

x

Tinggalkan Balasan