TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Para Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bulungan menerima SK perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun di Ruang Tenguyun Kantor Bupati pada Kamis (04/07/24).
Perpanjangan masa jabatan dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Juni 2024.
Bupati Bulungan, Syarwani, menyampaikan selamat kepada para kepala desa dan ketua BPD yang menerima SK perpanjangan masa jabatan.
“Hal tersebut merupakan anugerah sekaligus amanah agar pembangunan di desa lebih maksimal,” ujarnya, Kamis, (04/07/24).
Bupati berpesan agar para kepala desa dan BPD semakin bersemangat bekerja dalam pengabdian pelayanan masyarakat. Bupati juga berpesan agar anggaran desa digunakan sebaik-baiknya secara efektif, transparan dan objektik.
“Kemudian membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD serta mendukung tahapan Pilkada Bulungan dengan mengajak warga desa yang memiliki hak pilih untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara nantinya,” demikian. (prokompim)